Kabupaten Bima, Kahaba.- Sidang kasus pembunuhan terdakwa Hardanu Ahmad (26) warga Dusun Mekar Sari Desa Rato yang digelar Kamis (23/10), Ricuh.
Kericuhan terjadi pada sidang agenda pemeriksaan terdakwa itu lantaran pihak keluarga korban, risih mendengar pengakuan terdakwa.
”Sidang ricuh karena keluarga korban merasa tidak nyaman dengan pengakuan terdakwa. Tapi, semuanya bisa diatasi oleh aparat yang dari awal sudah berjaga,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fuad Ar Rahim, SH.
Akibat ada insiden itu, sidang kasus tersebut ditunda dan dilanjutkan Kamis pekan depan, dengan agenda yang sama. “Tidak menutup kemungkinan juga agenda sidang nanti dilanjutkan agenda sidang pemeriksaan saksi,” katanya.
Terdakwa, diakuinya dikenakan pasal berlapis, Pasal 338 Subsider 355 ayat 2 lebih-lebih Subsider 353 ayat 3 lebih-lebih Subsider 351 ayat 3 KUHP. ”Ancaman penjaranya, 15 Tahun,” sebutnya.
Dari hasil pemeriksaan, kasus itu bermula ketika terdakwa menaruh curiga kepada korban yang merupakan temannya sendiri, telah selingkuh dengan isteri keduanya, Juraidah.
Suatu malam, terdakwa SMS isteri yang berbunyi “apa kamu belum tidur”. Beberapa kali di SMS, isterinyapun tidak menjawab, lalu ketika di telepon Hanphone milik isterinya tidak aktif.
”Merasa kesal dengan itu, terdakwapun langsung mendatangi kediaman isterinya. Saat di tengah jalan, terdakwa berpapasan dan melihat korban sedang menggandeng Juraida,” ceritanya.
Terdakwa pun balik arah dan membuntuti keduanya. Tiba di Dusun Jala Desa Nggembe, terdakwa langsung menabrak motor yang dikendarai korban. ”Korban jatuh, terdakwa menikam korban,” jelasnya.
*Teta