Kota Bima, Kahaba.- Pengadilan Tipikor Mataram menggelar sidang perdana Syahrullah, Rabu (31/8) sebagai terdakwa dugaan kasus korupsi pengadaan tanah di Kelurahan Penaraga, yang merugikan keuangan negara ratusan juta rupiah.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Raba Lalu Muhammad Rasyid mengatakan, dari sejumlah terdakwa yang dibawa dari Bima untuk disidangkan terkait kasus korupsi, hari ini dijadwalkan persidangan Syahrullah.
“Sidang dakwaan berlangsung selama satu jam dan dimulai pada pukul 11.30 Wita,” ujar Rasyid.
Menurut Rasyid, dari persidangan tadi, terdakwa tidak melakukan eksepsi dan keberatan. Sehingga Pengadilan menunda persidangan pekan depan Rabu (7/9).
“Sidang pekan depan agendanya pemeriksaan saksi-saksi,” katanya.
*Deno