Kota Bima, Kahaba.- Kendati sejumlah aset bergerak maupun tidak bergerak miliki Pemerintah Kabupaten Bima sudah diserahkan dan dimanfaatkan oleh Pemerintah Kota Bima. Namun, pemanfaatan aset selama ini, Kabupaten induk masih belum menyerahkan bukti kepemilikan aset.
Kepala Bidang Aset Dinas Pendapatan, Pengelolalan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Abdillah, S.Sos mengatakan, sejumlah aset memang sudah diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Bima ke Pemerintah Kota. Hanya saja belum diserahkan bukti kepemilikannya. “Kami butuh kepemilikan aset itu,” ujarnya, Kamis (26/9/13) kemarin.
Saat ditemui di ruangannya, ia menyebutkan aset yang dimaksud yakni, Lawata, Kantor Dikes Kota Bima (Samping timur Masjid Baitul Hamid Penaraga), Gedung Ismalic Centre atau yang saat sekarang menjadi kantor Dinas Tata Kota dan Perumahan serta Dinas PU, eks Gedung Buku di lingkungan Karara Kelurahan Monggonao. Kemudian Rumah Potong Hewan Paruga, Loka karya Monggonao, Terminal Dara dan Paruga Nae. “Sejak lama aset – aset tersebut diserahkan dan sudah kami manfaatkan. Tapi memang bukti kepemilikan belum diserahkan,” katanya.
Ia mengaku sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Bima melalui Kasubag Pertanahan Bagian Tata Pemerintahan. Hasilnya, dalam waktui dekat akan diserahkan bukti kepemilikan tersebut. Karena pihak Kabupaten Bima akan memilah dulu mana aset yang sudah disertifikat dan mana yang belum. “Kami tidak menunggu koordinasi kembali untuk mengetahui kapan waktu yang tepat untuk diserahkan bukti kepemilikan tersebut,” tandasnya.
Ditanya apakah masih ada sejumlah aset yang belum diserahkan ? Abdillah mengaku masih ada. Seperti RSUD Bima, yang hingga kini masih dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Bima, kemudian sejumlah tanah, seperti tanah Desa dan PDAM. “Kalau untuk aset itu, tergantung komunikasi dua Kepala daerah tersebut,” tuturnya. [BK]