Kabar Kota Bima

Pemohon UKL UPL Pengerukan di Kawasan Amahami Salmin Alwini

406
×

Pemohon UKL UPL Pengerukan di Kawasan Amahami Salmin Alwini

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Aktivitas pengerukan gunung di kawasan Amahami telah mengantongi rekomendasi UKL UPL dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bima. Pemohonnya diajukan perseorangan bernama Salmin Alwini, untuk pembangunan Rumah dan Toko (Ruko). (Baca. Pengerukan Depan Masjid Terapung Diduga Belum Berizin)

Pemohon UKL UPL Pengerukan di Kawasan Amahami Salmin Alwini - Kabar Harian Bima
Aktivitas pengerukan gunung di depan Masjid Terapung Kota Bima. Foto: Ist

Saat sejumlah wartawan meminta dokumen pengakuan UKL UPL ini di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bima, Rabu (3/11). Diperlihatkan dokumen pengajuan tertera nama Salmin Alwini pada Agustus 2021. Pengajuannya tidak dilakukan oleh perseroan atau lembaga, tapi pribadi. (Baca. Pengerukan di Sekitar Amahami tidak Perlu Rekomendasi TKPRD)

Pemohon UKL UPL Pengerukan di Kawasan Amahami Salmin Alwini - Kabar Harian Bima

Dalam dokumen juga diketahui, jika gunung tersebut telah memiliki Surat Hak Milik (SHM) atas nama yang sama.

Pada bagian depan tertera, pengusulan rekomendasi UKL UPL untuk pembangunan ruko. Kemudian pada bagian dalamnya, disebutkan dalam pra pembangunan ruko ada penataan lahan.

Tapi, tidak ada disebutkan adanya aktivitas pengerukan tanah urug dan batu yang ada pada bukit tersebut.

Kabid Tata Lingkungan DLH Kota Bima Abdul Haris mengakui, aktivitas di kawasan itu sudah memiliki dokumen UPL UKL dan diajukan oleh Salmin Alwini.

“Luas lahan di sana itu 7.520 meter persegi,” sebut Syarif.

Ia mengatakan, dalam dokumen juga tertuang bagaimana pembangunan ruko tersebut dilakukan yakni dengan penataan lahan.

*Kahaba-01