Kota Bima, Kahaba.- Tim Puma II Polres Bima Kota mengamankan SF (48) warga Dusun Kalo Desa Naru Barat Kabupaten Bima, Sabtu (26/2) karena diduga sebagai penadah motor hasil curian. Sementara pelaku yang menjual motor di SF, hingga kini masih diburu.
Kasi Humas Polres Bima Kota IPTU Jufrin mengungkapkan, penangkapan SF bermula dari laporan pengaduan oleh Sri Winarti dengan Nomor: ADUAN/147/XII/2021/Sek langgudu, hari Selasa tanggal 14 Desember 2022.
“Menindaklanjuti laporan itu, Tim berkoordinasi dengan penyidik Polsek Langgudu dan melakukan serangkaian penyelidikan,” katanya.
Kemudian Tim mendapatkan informasi terkait keberadaan orang yang menguasai sepeda motor yang diduga kuat merupakan hasil kejahatan yakni bertempat di Dusun Kalo Desa Naru Barat.
Bermodal informasi itu, Tim yang di pimpin oleh AIPTU Hero Suharjo menuju lokasi dan mengamankan SF yang menguasai sepeda motor tersebut.
“Pengakuan SF motor tersebut dibeli seharga Rp.3.000.000 dari E, yang saat ini masih dalam pengejaran,” katanya.
Kini sambung Jufrin, SF dan barang bukti motor hasil curian telah diamankan ke Mako Polsek Langgudu untuk diproses lebih lanjut.
*Kahaba-01