Kota Bima, Kahaba.- Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, Penyidik Sat Narkoba Polres Bima Kota hanya menetapkan FI sebagai tersangka. IL dan DD hanya menjadi saksi dan dikenakan wajib lapor.
Sebelumnya, 3 pemuda tersebut disergap oleh aparat dengan barang bukti 4 poket Sabu-sabu, awal tahun 2019. (Baca. Disergap Karena Sabu-Sabu, 3 Pemuda ini Diseret ke Kantor Polisi)
“Kami hanya menetapkan FI sebagai tersangka, sedangakn IL dan DD kami jadikan saksi dan wajib lapor,” ujar Kapolres Bima Kota AKBP Erwin Ardiansyah melalui Kasat Narkoba IPTU Heri Sutanto, Senin (7/1).
Kata Heri, saat di tes urine, FI terbukti positif menggunakan narkoba jenis Sabu-sabu. Sedangkan IL dan DD negatif tes urine. Tersangka telah melanggar Pasal 112 ayat 1 junto 127, dengan ancaman hukuman di atas 7 Tahun penjara.
Selain FI sambungnya, SY sopir asal Kelurahan Sarae yang ditangkap dengan 5 poket Sabu-sabu masih dalam tahap pemeriksaan dan kasusnya akan segera digelar.
“Kami akan segera menggelar kasus SY, setelah itu baru kami bisa menetapkannya sebagai tersangka,” ungkapnya.
“Kahaba-05