Kabupaten Bima, Kahaba.- Menanggapi kritik Anggota DPRD Kabupaten Bima tentang penerapan 5 hari kerja, Sekda Kabupaten Bima HM. Taufik HAK mengaku kebijakan dalam Peraturan Bupati (Perbub) tersebut baru bersifat uji coba. (Baca. Penerapan Aturan 5 Hari Kerja Dinilai Sepihak)
“Keputusan 5 hari kerja itu bukan Perda yang harus diberitahu secara formal ke DPRD. Ini Perbub, jadi tidak perlu kami beritahu. Karena memang tidak ada pelanggaran dalam pelaksanaannya,” jelasnya, Kamis (4/3).
Perbub tersebut, diakuinya, merupakan uji coba yang dilakukan terlebih dahulu, agar mengetahui mental pegawai dalam penerapan 5 hari kerja. “Kita akan evaluasi ketika hal ini tidak dapat dijalankan dengan maksimal,” ujarnya.
Sekda mencontohkan, Kota Mataram yang pernah terapkan 5 hari kerja, tapi karena tidak mampu dilaksanakan, maka penerapan 6 hari kerja itu kembali diterapkan.
*Noval