Kota Bima, Kahaba.- Penertiban pagi Sat Lantas Polres Bima Kota dalam rangka New Normal mulai dilaksanakan, Selasa (7/7) sekitar pukul 07.00 Wita. Penertiban yang dilaksanakan depan Kantor Pengadilan Agama Bima itu menilang 18 unit motor.
Kasat Lantas Polres Bima Kota IPTU Risqi Ardian menyampaikan, kendaraan yang ditilang merupakan kendaraan yang tidak memiliki kelengkapan surat, juga pengendara yang tidak menggunakan helm.
“Saat diperiksa, ada 18 pengendara yang tidak bisa menunjukkan kelengkapan surat kendaraan dan juga ada yang tidak memiliki SIM,” ungkapnya.
Kasat menjelaskan, kegiatan tersebut dilaksanakan dengan memberikan teguran, penindakan kepada pengguna jalan yang melanggar lalulintas dan memberikan teguran bagi yang melanggar protokol kesehatan, serta memberikan masker kepada pengguna jalan yang tidak menggunakan masker.
Kegiatan ini akan dilaksanakan secara masif dan terus menerus. Sehingga masyarakat Kota Bima patuh dan tertib terhadap peraturan lalulintas dan protokol kesehatan.
*Kahaba-05