Kota Bima, Kahaba.– Terduga pengedar narkotika jenis Sabu – sabu, FA (26) disergap Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota, Senin dini hari 27 Mei 2024, di Kelurahan Jatiwangi Kecamatan Asakota.
Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata, melalui Kasat Resnarkoba IPTU Dediansyah menyampaikan, saat penyergapan FA tidak dapat berkutik dan mengakui bahwa dirinya mengantongi Sabu – sabu.
“Tim menemukan barang bukti berupa 8 klip Sabu-sabu dengan berat total 1,93 gram. Selain itu, diamankan juga 1 bundel plastik klip kosong, kotak pengharum ruangan, dompet, bong, tabung kaca, sendok pipet plastik, handphone, dan uang sejumlah Rp 200 ribu,” sebutnya.
Setelah penggeledahan sambungnya, pengedar Sabu-sabu ini langsung digelandang menuju Mako Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Ia menegaskan, penangkapan ini menunjukkan keseriusan Polres Bima Kota dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya dan diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku lainnya.
*Kahaba-01