Kabupaten Bima, Kahaba.- Penetapan calon Pimpinan DPRD Kabupaten Bima Devinitif Periode 2014-2019 terpaksa ditunda. Anggota dewan setempat memprotes karena tidak lengkapnya berkas pengajuan nama calon wakil Ketua dari Partai Demokrat.
Kendati DPD II Partai Demokrat Kabupaten Bima tetap mengusung nama Nukrah sebagai unsur pimpinan DPRD Kabupaten Bima, namun mekanisme pengusulan dinilai melanggar aturan.
Sebelumnya, paripurna Rabu (16/10) lalu anggota dewan Partai Demokrat H. Wahidin menolak penetapan nama calon pimpinan dewan dari Partai Demokrat, karena pengusulan nama tidak sesuai mekanisme.
Penetapan nama Nukrah, menurutnya hanya ditandatangani Ketua DPD II. Sementara dalam aturan harus disertai dengan rekomendasi DPP Pusat.
“Surat pengusulan Nukrah hanya ditandatangi Ketua partai di daerah dan Sekretaris III, sementara saya selaku Sekretaris partai tidak pernah diajak koordinasi,” tegasnya.
Untuk itu, lanjutnya, pengusulan nama kader partai yang duduk sebagai wakil rakyat, harus melalui proses musyawarah dan mufakat dengan semua pengurus partai, terlebih dirinya selaku Sekretaris Partai Demokrat.
Sementara itu, Ketua DPD II Partai Demokrat Kabupaten Bima, Sakura H. Abidin mengakui jika administrasi pengajuan Nukrah belum disertai rekomendasi dari pengurus DPP Pusat.
Dia beralasan, saat ini para petinggi Partai Demokrat di Pusat tengah sibuk dengan agenda Nasional. Sehingga tidak sempat mengirim rekomendasi nama calon Pimpinan Dewan di daerah. ”Pak Syarif Hasan sedang sibuk, jadi belum sempat saja,” ujarnya via HP, Jum’at (17/10).
Kata dia, kekurangan berkas pencalonan pimpinan dewan dari partainya akan segera dilengakapi dalam waktu dekat. Bahkan Sakura memastikan nama calon pimpinan dewan yang diutus tidak ada perubahan. ”Pak Nukrah tetap kita usung jadi Wakil Ketua DPRD sesuai putusan partai,” tambahnya.
*Abu