Kabar Kota BimaHukum & Kriminal

Perdagangan Miras di Kota Bima Kembali Digagalkan

961
×

Perdagangan Miras di Kota Bima Kembali Digagalkan

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Peredaran minuman keras (Miras) di Kota Bima tak ada habis-habisnya. Terbaru, hari ini Senin (30/5) sekitar pukul 15.30 Wita, Tim Cobra Alpa Sat Narkoba Polres Bima Kota kembali menggagalkan peredarannya.

Perdagangan Miras di Kota Bima Kembali Digagalkan - Kabar Harian Bima
Miras jenis Arak dan Tuak saat diamankan Tim Cobra Alpa Sat Narkoba Polres Bima Kota. Foto: Ist

Kasi Humas Polres Bima Kota IPTU Jufrin mengatakan, Miras jenis Arak dan Tuak yang diamankan itu berada dibeberapa wilayah berbeda. Di lokasi pertama, diamankan 54 botol Arak Bali milik ND, seorang ibu rumah tangga warga Kelurahan Tanjung.

Kemudian lokasi kedua, disita 12 botol Arak milik DM warga Kelurahan Ntobo. Bergeser di lokasi ketiga, sebanyak 36 botol Arak milik TR, seorang Ibu Rumah Tangga warga Kelurahan Jatibaru dan lokasi terakhir 6 jerigen Tuak ukuran 20 liter, milik IP warga Kelurahan Matakando.

“Razia dan penyitaan Miras ini sesuai dengan Perda Kota Bima Nomor 8 tahun 2010 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol,” katanya.

Diakui Jufrin, penyitaan ini juga menindaklanjuti perintah Kapolres Bima Kota untuk melaksanakan razia, sebagai langkah antisipasi banyaknya tindakan kriminal yang berawal dari mengonsumsi minuman beralkohol.

“Untuk barang bukti Miras dibawa ke Kantor Sat Narkoba,” tambahnya.

*Kahaba-01