Kota Bima, Kahaba.- Surat Partai Bulan Bintang (PBB) terkait pergantian Wakil Ketua DPRD Kota Bima dari Hj Anggriani ke H Mustamin, saat ini masih diproses bagian sekretariat DPRD Kota Bima. Prosesnya masih sejumlah hal yang harus dilengkapi, untuk diajukan ke Pemerintah Provinsi NTB.
Sekretaris DPRD Kota Bima H Muhiddin yang wawancara pekerja media soal proses surat dimaksud menjawab, surat PBB belum ada di mejanya. Surat dimaksud mungkin langsung diserahkan ke Ketua DPRD Kota Bima.
“Suratnya belum ada di meja saya. Kalau sudah ada di meja saya, akan saya proses,” katanya, Selasa (22/3).
Ditanya lebih jauh, Muhiddin pun menyarankan agar bisa langsung mewawancarai Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan.
“Ke sana aja, Kabag yang lebih paham,” sarannya.
Sementara itu, Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Kota Bima Tajuddin menjelaskan, surat itu masuk pertengahan Maret 2022, kemudian Ketua DPRD meminta untuk ditelaah.
“Surat pengajuan pergantian Wakil Ketua DPRD Kota Bima itu sedang berproses,” ujarnya.
Menurut Tajuddin, SK penetapan calon Wakil Ketua DPRD Kota Bima dari DPD PBB, sudah dibagi masing – masing 2,5 tahun untuk Hj Anggriani pada tahun pertama dan H Mustamin berikutnya.
Ia menguraikan, redaksi SK dar DPP PBB tersebut 2,5 tahun itu dihitung mulai Hj Anggriani dilantik menjadi Wakil Ketua DPRD Kota Bima, atau sekitar Tahun 2019 bulan November. Kemudian nanti akan berhenti pada awal Mei 2022.
“Tapi tidak secara otomatis dengan masa 2,5 untuk Umi Rini berhenti, karena ada proses,” jelasnya.
Saat ini sambung Tajuddin, posisi surat tersebut masih diproses di sekretariat DPRD Kota Bima. Pihaknya juga sudah berkonsultasi ke Bagian Otda Biro Pemerintahan Provinsi NTB dan Depdagri.
Hasilnya ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi, kendati berdasarkan SK DPP PBB bisa ditindaklanjuti, tapi harus dilengkapi dengan surat pernyataan antara Hj Anggriani dengan H Mustamin.
“ Nah surat pernyataan itu ada di wilayah internal partai. Nanti PBB yang urus. Hasil koordinasi kita dengan Ketua PBB Kota Bima, surat pernyataan itu akan dibuat,” terang Tajuddin.
Dia menambahkan, melihat rentang waktu ini, mepet untuk menyelesaikan lebih cepat. Karena ada juga Tim 9 di Biro Pemerintah Provinsi NTB yang akan membahasnya.
“Nanti setelah tuntas administrasi di Sekretariat DPRD Kota Bima, kemudian terbit surat rekomendasi dari Walikota Bima, baru diproses ke Provinsi,” tambahnya.
*Kahaba-01