Kota Bima, Kahaba.- Permendagri Nomor 14 Tahun 2023 tentang pedoman teknis pemberian dan penghentian pembayaran penghasilan pejabat administrasi, yang terdampak penataan birokrasi bagi PNS di instansi daerah bersumber dari APBD, sudah diterbitkan pada bulan September ini.

Dengan terbitnya Permendagri tersebut, menjadi acuan bagi pemerintah daerah untuk menyusun dan merumuskan aturan untuk membayar tunjangan jabatan fungsional.
Salah seorang pegawai, inisial N menjelaskan, saat ini jumlah ASN yang sudah dialihtugaskan dari struktural ke fungsional mencapai 259 orang, tentu menginginkan komitmen pemerintah daerah untuk serius memperjuangkan hak tunjangan tersebut.
“Kami meminta Bappeda, BPKAD, Bagian OPA dan instansi terkait untuk bisa memfasilitasi hal ini dan mulai bisa terealisasi pada tahun depan,” katanya, Selasa 3 Oktober 2023.
Sementara itu, Kepala Bappeda Kota Bima Adisan yang dimintai tanggapan mengungkapkan, Permendagri ini baru terbit pada bulan September 2023, pemerintah juga perlu membuat regulasi turunan.
“Nanti akan disampaikan pada Sekda dan PJ Wali Kota Bima, setelah kembali dari luar daerah,” imbuhnya.
*Kahaba-04