Kota Bima, Kahaba.- Tim Buser Satreskrim Polres Bima Kota, Senin (28/12) sekitar pukul 11.00 WITA, menyita sebanyak 45 Dus Bir Bintang disalah satu kafe di Pantai Lawata, milik Saron (31) warga Kelurahan Pane.

“Pengakuan pelaku miras itu diambil dari Lakey Kabupaten Dompu,” ujarnya di Kantor.
Untuk kepentingan pemeriksaan, pelaku dan barang bukti pun digelandang ke kantor Polisi.
*Abu












