Kota Bima, Kahaba.- Gaji guru Kecamatan Raba sebanyak Rp 717 juta yang mestinya digunakan untuk membayar pinjaman di Bank, jsuteru digunakan untuk kepentingan pribadi bendahara UPT Dikpora Kecamatan Raba, IDS. Akibat perbuatannya, yang bersangkutan resmi dilaporkan ke Polisi.
“Akibat IDS tidak menyetorkan uang gaji guru Kecamatan Raba ke Bank, pihak Bank hingga kini masih terus menagih uang pinjaman itu kepada guru-guru. Setelah kami telusuri lebih jauh dugaan penggelapan gaji guru itu, kami pun melaporkan ke Polisi,” ujar Ketua PS NKRI Provinsi NTB, Hazairin MS.
Selain penggelapan dana gaji guru, kata dia, uang koperasi juga diduga telah digelapkan oknum bendahara tersebut. Pasalnya, uang setoran koperasi guru-guru PNS di Kecamatan Raba, justeru tidak disetorkan IDS ke Koperasi.
“IDS yang kami mintai konfirmasi mengaku perbuatannya dan beralasan uang setoran guru-guru itu digunakan untuk membayar hutang,” katanya meniru pengakuan IDS.
Kepala UTP Dinas Dikpora Kecamatan Raba Kota Bima, Abdul Wahab membenarkan adanya dugaan kasus yang melibatkan oknum bendahara tersebut. “Saya didatangi pihak koperasi yang mempertanyakan uang setoran guru-guru yang belum disetorkan oleh bendahara,” jelasnya.
Berdasarkan hasil klarifikasi dirinya terhadap IDS, bendahara itu mengakui perbuatannya. “IDS mengakui keliru dengan tidak menyetorkan uang guru-guru ke koperasi dan Bank,” terangnya.
Kasus oknum bendahara itupula, lanjut Wahab, sudah ditangani BKD dan Dikpora Kota Bima dan sudah dimintai keterangan.
Sementara itu, Kaur Bin OPS Polres Bima Kota IPDA. Masdidin juga mengakui telah menerima laporan. “Laporannya telah kami terima dan masih telaah,” bebernya.
*Eric