Kabupaten Bima, Kahaba.- Setelah melalui proses penyelidikan, berkas kasus pembunuhan Imran (54) Guru Honorer di SDN 2 Simpasai ditingkatkan ke tahap penyidikan. Kasus yang sempat menggegerkan warga setempat itu dilimpahkan ke Kejari Raba Bima, Rabu (25/5) pagi.
“Berkas dan kedua tersangka masing-masing AH (34) dan MS (36) asal Desa Langga itu telah kami limpahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya,” ungkap Kaur Bin Ops IPDA Helmi Prayoga, Rabu (25/5).
Menurutnya, berkas kasus pembunuhan itu beberapa kali sempat di kembalikan oleh Jaksa peneliti (P19) karena tidak lengkap. Namun setelah dilengkapi sesuai dengan petunjuk Jaksa, berkas kasus pembunuhan Guru itu pun selesai.
”Sekarang sudah selesai, tinggal kita selesaikan kasus-kasus lainnya lagi,” katanya.
*Deno