Kabupaten Bima, Kahaba.- Terdakwa Abidin, yang terseret kasus dugaan korupsi Keaksaraan Fungsional (KF) pada tanggal lima Agustus nanti, akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram.
Pria yang sebelumnya dituntut tiga tahun 10 bulan dan denda Rp 50 Juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti Rp 228.930.000 oleh JPU Kejaksaan Negeri Raba Bima itu, telah menjalani sidang dengan agenda Pladoi, Senin lalu.
Menurut Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Indrawan Pranacitra, SH, usai penasehat hukum terdakwa membacakan Pladoinya, JPU Kejaksaan Negeri Raba Bima langsung memberikan jawaban terhadap penasehat hukum terdakwa. ”Sidang Pladoinya berjalan dengan aman dam lancar,” ujarnya, Kamis (24/7).
Saat sidang Pladoi itu, lanjutnya, penasehat hukum terdakwa tidak keberatan dengan tuntutan yang disampaikan Jaksa. Namun, penasehat hukum terdakwa meminta kepada Majelis Hakim agar meringankan hukuman.
”Pladoi itu langsung kami tanggapi dengan cara lisan. Kami tetap mengacu pada tuntutan. Karena itu sudah sesuai dengan apa yang telah dilakukan terdakwa,” jelasnya.
Permintaan penasehat hukum terdakwa agar meringankan hukuman, dengan pertimbangan bahwa terdakwa mempunyai tanggungjawab terhadap keluarga. Pihaknya akan menunggu hingga putusan kasus tersebut digelar nantinyam.
Sebab, yang berhak memutuskan hukuman seseorang adalah hakim. ”Kita akan lihat perkembanganya nanti,” tuturnya.
*TETA