Kota Bima, Kahaba.- Selain tidak memiliki ijin, belakangan diketahui vendor pembangunan tower seluler yang disegel Dinas Tata Kota dan Perumahan (DTKP) Kota Bima ternyata memalsukan tandatangan persetujuan pejabat Lurah Sambinae.
Lurah Sambinae M. Fadil, SSTP mengaku kaget mengetahui ada dokumen ijin diajukan salah satu perusahaan ke bidang Adminitrasi Pemerintahan (AP) ternyata ditandatangi oleh dirinya. ”Saya sudah panggil orangnya, dia mengaku palsukan tandatangan saya,” ujarnya.
Dokumen yang dipalsukan, diungkapkannya, yaitu dokumen Ijin Lokasi Pemanfaatan Ruang (ILPR). Bahkan pemalsuan tandatangan ternyata juga formulir untuk pengajuan ILPR dari DTKP. “Yang harusnya berwarna biru, justru diajukan berwarna putih,” ungkapnya.
Kejanggalan tidak hanya itu, ia melanjutkan, masalah persetujuan warga sekitar pembangunan tower seluler juga tidak diupayakan. Perusahaan langsung menemui masyarakat tanpa koordinasi dengan pemerintah Kelurahan. “Jelas dalam aturan semuanya harus melalui Kelurahan, walaupun itu menjadi hak masyarakat,” terangnya.
Itu perlu dilakukan agar tidak muncul masalah dikemudian hari. Untuk itu, pihaknya sudah meminta kepada Bagian AP Setda Pemkot Bima mengembalikan dokumen yang dipalsukan tersebut.
*DEDY