Kota Bima, Kahaba.- Walikota Bima HM Lutfi secara resmi telah mencanangkan Pembatasan Sosial Berbasis Kelurahan (PSBK) untuk diterapkan selama 14 hari ke depan. Sebagai langkah pemantapan penerapan PSBK, waktu dua hari sejak penetapan akan digunakan untuk sosialisasi dan persiapan di tingkat kelurahan.
Hanya saja terdapat sanksi tegas yang akan diterima oleh para lurah di Kota Bima apabila tidak berhasil menerapkan upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 tersebut.
“Lurah yang tidak bisa menggerakkan RT RW dan tidak berhasil menerapkan PSBK akan diberikan saya evaluasi dan diberi sanksi. Bila perlu saya copot,” tegasnya, Jumat (8/5).
Menurut Walikota Bima, lurah merupakan ujung tombak dan harus bisa bekerjasama dengan RT RW, Bhabinsa Bhabinkamtibmas, agar bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Dengan PSBK ini upaya mengontrol jalur keluar masuk di klurahan bisa diketahui siapa saja pendatang, terutama dari daerah terpapar,” terangnya.
Dengan kebijakan ini sambungnya, pemeriksaan juga bisa lebih diperketat dan tracking lebih mudah. Karena ada riwayat warga keluar masuk dan bisa didata dari pintu keluar kelurahan.
“Kekhawatiran kita jangan sampai ada perkembangan yang lolos dari pantauan. Ini tujuannya tidak lain semata – mata untuk pencegahan,” tegasnya.
*Kahaba-01