Kota Bima, Kahaba.- Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima menggelar sidang kasus pembunuhan Warga Sie Kecamatan Woha, Sugiono Kamis (19/5). Sidang dengan agenda mendengarkan Esepsi dari Penasehat hukum terdakwa itu menghadirkan BA, SJ, JA dan A, empat terdakwa asal Desa Kalampa.
“Ini sidang kasus pembunuhan Sugiono kedua kalinya di PN Raba Bima, agenda pembacaan esepsi dari PH terdakwa. Kamis pekan lalu sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan,” ujar Kasi Pidum Kejari Raba Bima IGN Agung Puger, Kamis (19/5) di Kantornya.
Kepada para terdakwa, dikenakan pasal 338 jo 170 jo 351 KUHP, pembunuhan disertai dengan kekerasan dengan ancaman pidana minimal 20 tahun dan maksimal seumur hidup.
*Deno