Kota Bima, Kahaba.- Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Bima Kota kembali membuktikan keseriusannya memberantas peredaran narkotika. Senin 8 September 2025) sekitar pukul 17.00 Wita, tim meringkus tiga terduga jaringan narkoba di dua lokasi berbeda dengan barang bukti sabu seberat 6,58 gram.

Kasat Narkoba AKP Malaungi menyebutkan, tiga terduga masing-masing berinisial FE, MI, dan AD.
“FE dan MI diamankan di Kelurahan Penaraga, Kecamatan Raba, Kota Bima. Sementara AD ditangkap di Kelurahan Penatoi,” ungkap AKP Malaungi, Selasa 9 September 2025.
FE merupakan warga Kelurahan Kumbe, Kecamatan Rasanae Timur, sedangkan MI warga Kelurahan Rabangodu Selatan. Dari keduanya, polisi menyita satu bungkus plastik klip berisi sabu, selembar tisu, serta dua unit handphone merek iPhone dan Vivo warna hitam.
Sementara itu, AD yang diketahui warga Desa Talapiti, Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima, ditangkap di kosnya di Kelurahan Penatoi.
“Dari penggeledahan, polisi menemukan enam bungkus plastik klip berisi sabu, satu klip kosong, satu bungkus rokok, dua alat hisap (bong), satu kaca pirex, tiga unit handphone, serta uang tunai Rp52 ribu,” ungkapnya.
Kasat menjelaskan, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat soal maraknya transaksi sabu di Kelurahan Penaraga. Tim Opsnal Sat Narkoba langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan FE serta MI. Dari interogasi awal, FE mengaku barang haram tersebut diperoleh dari AD.
“Tim kemudian bergerak ke kos AD di Kelurahan Penatoi dan menangkapnya. Barang bukti sabu ditemukan di WC kos,” tambah AKP Malaungi.
Saat ini, ketiga terduga beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
*Kahaba-01












