Kabar Bima

Polres Bima Amankan 540 Botol Miras

320
×

Polres Bima Amankan 540 Botol Miras

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Sat Narkoba Polres Bima menangkap pelaku penyelundupan 540 botol berisi Minuman Keras (Miras) jenis Bir di Desa Bolo Kecamatan bolo, Kamis (29/9). Miras diangkut menggunakan Mobil Daihatsu Zebra dengan Nomor Polisi EA 1126 TZ.

Miras dan pelaku saat diamankan. Foto: Polres Bima
Miras dan pelaku saat diamankan. Foto: Polres Bima

Kasat Narkoba Polres Bima IPTU. I Made Dimas mengatakan, masyarakat melapor ada mobil yang mengangkut puluhan dus Bir dari Lakey Dompu menuju Kota Bima. Bir tersebut diantar oleh AM (28) Warga Desa Madapangga dan F (19) juga warga Desa Madapangga Kecamatan Madapangga ke MA selaku pemilik.

“Dua pengantar miras dan pemilik miras sudah kami amankan di Sat Narkoba Polres Bima untuk diproses lebih lanjut. Pemiliknya dikenakan pasal 4 ayat 1 dan pasal 10 ayat 1 kurungan 6 bulan atau denda Rp 50 juta,” ujarnya.

*Deno