Kabupaten Bima, Kahaba.- Polres Bima memusnahkan barang bukti ganja hasil penyitaan sebanyak 727,5 gram, Rabu (17/6). Pemusnahan dengan cara dibakar tersebut juga dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Bima dan disaksikan kuasa hukum para tersangka.
Kapolres Bima AKBP Gunawan Tri Hatmoyo mengaku, ganja yang dimusnakan tersebut merupakan hasil penangkapan dari salah seorang tersangka berinisial SM (35), yang diringkus di Kantor JNE Mei lalu.
“Saat itu SM sedang mengambil paketan di JNE Padolo Kecamatan Woha,” ungkap Gunawan.
Diakuinya, SM merupakan target yang sudah lama diincar, karena keterlibatannya dalam jaringan narkotika antar kota antar provinsi. Diduga yang bersangkutan bandar yang juga disebut-sebut para tersangka.
Kata Gunawan, dari satu bungkus jumlah barang bukti yang disita dari tangan tersangka, 1 gram ganja disisihkan untuk keperluan Balai POM Mataram dan 9 gram untuk keperluan pembuktian saat persidangan nanti.
“Tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 111 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf A Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” sebutnya.
*Kahaba-01