Kabupaten Bima, Kahaba.- Kasus pengeroyokan 2 pengelolah wisata Mata Air Tampuro di Desa Piong Kecamatan Sanggar Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terus diproses Penyidik Polres Bima. Sejumlah saksi kejadian juga mulai dimintai keterangan. (Baca. Aksi Brutal Kades Piong dan Oknum Pol PP, Aniaya Pengelola Wisata Air Tampuro)
“Kita sudah periksa saksi untuk dimintai keterangan untuk mengetahui duduk perkara ini,” kata Kasat Reskrim Polres Bima, AKP Masdidin, Sabtu kemarin. (Baca. Polres Bima Atensi Kasus Premanisme Kades Piong)
Diakuinya, penyidik telah memeriksa 4 orang saksi terkait dugaan pengeroyokan yang dilakukan Oknum Kades Piong IHD, AR (Anak Kades) dan seorang Oknum Pol PP Kecamatan Sanggar AS itu.
“Sesuai ketentuan, tentu kami akan memproses sesuai aturan,” tegasnya.
Sementara salah seorang saksi AM menyatakan bahwa, dirinya mengakui telah dimintai keterangan pihak kepolisian terkait kejadian pengeroyokan membabi buta oknum Kades itu.
“Kami memberikan keterangan sesuai apa yang kami lihat saat pengeroyokan tersebut,” ungkapnya.
Sementara saksi lain DL juga mengakui, pada pemeriksaan dirinya dan tiga saksi lain sudah memberikan keterangan sesuai apa yang mereka lihat di lokasi Wisata Mada Oi Tampuro.
“Kami juga diperiksa secara tertutup pada salah satu ruangan,” katanya singkat.
*Kahaba-01