Kota Bima, Kahaba.- 6 orang yang ditangkap karena diduga terlibat pengedaran narkoba, 3 orang diantaranya yakni MU (51) asal Lombok Barat, MF (30) asal Mataram dan AA (22) asal Kelurahan Paruga ditetapkan tersangka dan diancam hukuman belasan tahun penjara.
“Untuk TM dan SU direhab di BNNK Bima karena positif menggunakan Sabu-sabu. Sedangkan SA seorang mahasiswi itu sudah dilepas karena hasil tes urine negatif,” ujar Kasat Narkoba Polres Bima Kota IPTU Heri Sutanto, Rabu (14/8).
Kata Kasat, MU merupakan DPO Polres Bima Kota atas kasus yang sama, ia pun akan dikenakan pasal 114, 112 dan 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sedangkan MF dan AA dikenakan pasal 112 dan 127 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Kini, 3 orang tersebut ditahan di Rumah Tahanan Polres Bima Kota. Yang lain hanya wajib lapor karena dijadikan saksi. Penyidik pun sedang melengkapi berkas perkara untuk dilanjutkan ke Kejaksaan Negeri Bima.
*Kahaba-05