Kota Bima, Kahaba.- Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bima Kota yang dipimpin Aiptu Hero Suharjo meringkus remaja berinisial MU (19), warga Kelurahan Penatoi, yang diduga mencuri mesin pompa air (Sanyo) milik warga, Rabu 15 Oktober 2025.
Kasat Reskrim Polres Bima Kota, AKP Dwi Kurniawan Kusuma Putra mengungkapkan, kasus bermula dari laporan Wahyudi (39), warga Kelurahan Penatoi, yang kehilangan mesin pompa air di rumahnya.
“Saat hendak berwudhu, korban mendapati air tidak keluar, dan setelah dicek, mesin Sanyo sudah raib, sementara pipa air terlihat digergaji. Akibatnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp700 ribu,” katanya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim bergerak cepat dan mengidentifikasi jaringan pelaku. Dari hasil pengembangan, polisi turut mengamankan tiga orang penadah yakni SA, HT dan MN di dua lokasi berbeda, Desa Pesa, Kecamatan Wawo, dan Kelurahan Rite, Kecamatan Raba.
“Barang bukti berupa satu unit mesin pompa air diamankan bersama para terduga pelaku. Dalam pemeriksaan, MU mengakui mencuri mesin tersebut dengan cara menggergaji pipa dan membawanya kabur,” ungkapnya.
Kasat menegaskan komitmen menegakkan hukum secara profesional dan memberikan rasa aman bagi masyarakat. Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana akan kami proses sesuai hukum.
“Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindak kriminalitas, dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tambahnya.
*Kahaba-01












