Kabupaten Bima, Kahaba.- Polsek Bolo menyerahkan tersangka kasus pencurian dengan pemberatan AS (20) warga Desa Tambe Kecamatan Bolo, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, Kamis (23/5).
Kapolsek Bolo IPDA Nurdin mengatakan, AS merupakan tersangka kasus pencurian dengan pemberatan terhadap Nuraini warga Desa Kananga pada tanggal 3 April 2019.
“Tersangka dilaporkan ke Polsek Bolo dengan nomor laporan polisi : LP./ 114/ IV/ 2019 / NTB / Res. Bima/P. Bolo,” ujarnya.
Kata dia, tersangka sebelumnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bima selama 51 hari sebelum Kejati dan dinyatakan berkas perkaranya lengkap (P21).
Atas perbuatanya, tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara selama 7 tahun.
“Tersangka bersama barang bukti diserahkan ke JPU untuk diproses lebih lanjut,” ungkapnya.
*Kahaba-10