Kota Bima, Kahaba.- Diduga menganiaya Khaerunas (30) seorang sopir warga Desa Rato Kecamatan Bolo, IR alias BN pemuda Desa Darusalam yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) ditangkap Unit Reskrim Polsek Bolo, Kamis (25/2) sekitar pukul 16.40 Wita.
Kasubbag Humas Polres Bima AKP Hanafi menyampaikan, penganiayaan korban terjadi tanggal 29 Oktober 2020 disalah satu kios sekitar SPBU Desa Timu Kecamatan Bolo. Saat itu korban sedang duduk minum kopi, tiba-tiba datang pelaku dan memukul kepala korban menggunakan sepotong batu bata.
Usai memukul korban, pelaku mencabut belati untuk menusuk korban, namun korban cepat menghindar dan melarikan diri ke area persawahan.
“Korban mengalami luka robek di bagian kepala dan melaporkan kasus itu ke Polsek Bolo,” katanya, Jumat (26/2).
Unit Reskrim Polsek Bolo yang menerima laporan itu kata Hanafi, langsung melakukan penyelidikan dan memanggil pelaku, karena tidak pernah menghadiri panggilan dan mengabaikan proses hukum, IR pun dikeluarkan surat DPO.
Kanit Reskrim Polsek Bolo Bripka Rusdin yang mengetahui pelaku sedang berada di Desa Darusalam kemudian melakukan penangkapan. Proses penangkapan pun berjalan lancar, karena IR tidak melawan saat ditangkap.
“Kini DPO tersebut sudah diamankan ke Polsek Bolo untuk diproses lebih lanjut,” terangnya.
*Kahaba-05