Kabupaten Bima, Kahaba.- Diduga sebagai pengedar Narkoba di Desa Sampungu, MF (20) warga Dusun Dana Malingga Desa Sampungu Kecamatan Soromandi ditangkap jajaran Sat Narkoba Polres Bima, Senin (14/12) sekitar pukul 13.00 wita.
Kapolres Bima melalui Kasubbag Humas AKP Hanafi menyampaikan, setelah menerima laporan dari masyarakat, bahwa MF sering melakukan transaksi jual beli narkoba serta penyalahgunaan Sabu-sabu, Kasat Narkoba AKP Wahyudin bersama Tim Opsnal langat menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Sampai di rumah pelaku, tim langsung masuk dan mengamankan MF serta memeriksa barang bukti. Proses pemeriksaan yang disaksikan oleh Kades setempat, polisi menemukan barang bukti Sabu-sabu seberat 1,20 gram, alat hisap serta barang bukti penunjang lainnya.
“Saat ditangkap, MF tidak melakukan perlawanan,” katanya, Selasa (15/12).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena diduga melanggar Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, MF serta barang bukti sudah diamankan di Kantor Sat Narkoba Polres Bima.
Hanafi juga menyampaikan terimakasih pada masyarakat, karena telah membantu polisi mengungkap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bima. Narkoba adalah musuh bersama, semua pihak harus bekerja sama untuk memberantas peredaran narkoba di Bima.
“Mari selamatkan Bima dari bahaya narkoba, terutama menyelamatkan generasi bangsa,” ajaknya.
*Kahaba- 05