Koya Bima, KAhaba.– Perjuangan membatalkan kemenangan pasangan Qurais-Man (Qurma) saat Pilkada Kota Bima kian bergulir saja. Pasalnya, SK Mendagri tentang pengukuhan Walikota dan Wakilkota, akhirnya pun digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Seiring dengan hasil keputusan PTUN Mataram yang membatalkan SK KPU Kota Bima Nomor 18 tentang penetapan nama pasangan calon Walikota dan dan Wakil Walikota Bima pasangan H. Qurais dan H. A. Rahman, semangat keputusan itulah yang dijadikan rujukan untuk menggugat SK Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI tersebut.
Mantan Calon Walikota Bima, Kombes Pol. RR Soesi Widiarti adalah sosok yang menggugat Mendagri di PTUN Jakarta lantaran menerbitkan SK pengesahan pengangkatan Walikota dan Wakil Walikota terpilih, yakni pasangan Qurma.
Istri Almarhum Walikota Bima (H. M. Nur A. Latif) atau yang akrab dipanggil Bunda itu mengatakan, dirinya sudah mengikuti sidang pertama di PTUN Jakarta tanggal 6 November lalu. “Dalam hal ini pihak tergugat yakni Mendagri dan pasangan Qurma,” ujarnya, via Handphone. Selasa 12 November 2013.
Cerita Bunda, pihak tergugat mengutus staf bagian hukum atas nama Abdul Wahab. Tapi oleh Ketua Majelis Hakim menegur Abdul Wahab karena bukan kapasitasnya untuk hadir ikuti sidang tersebut. “Yang harus hadir adalah pasangan Qurma, sebagai pribadi,” kata Bunda yang mengutip pernyataan majelis itu. Akhirnya, Majelis Hakim bisa memaklumi, mungkin karena sebagai staf tentu hadir atas perintah atasan. Lalu, Abdul Wahab pada kesempatan itu menyampaikan surat dari Pimpinannya (Qurais-Man) yang isinya bahwa mereka akan menunjuk kuasa hukum untuk hadir pada sidang–sidang selanjutnya.
“Sidang di PTUN terbuka untuk umum. Dan agenda sidang berikutnya akan digelar kembali pada hari Rabu, 13 November 2013 besok,” ujar Soesi.
Menurutnya, sidang di PTUN Jakarta ini adalah menggugat dua SK Mendagri Nomor 131.52 – 4726 dan Nomor 132.52 – 4727 tahun 2013 tertanggal 18 Juli 2013 tentang pengesahan dan pengangkatan Walikota dan Wakil Walikota Bima Provinsi NTB. Pada dasarnya, kemenangan Pasangan Qurma atas adanya keputusan KPU nomor 18 tentang penetapan nama pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bima.
“Keputusan KPU Kota Bima tersebut sudah dinyatakan batal di PTUN Mataram, maka besar kemungkinan SK mendagri yang berlandaskan SK KPU tersebut bisa dibatalkan juga,” terangnya.
Kata Bunda, keputusan Mendagri itu cacat hukum karena melanggar penetapan PTUN Mataram yang isinya menunda keputusan Mendagri yang sudah terlanjur lahir, termasuk pelantikan.
“Selain itu, keputusan tersebut juga melanggar UU 32 tahun 2004 yang merujuk pada UU 28 tahun 1999. Bahwa daftar riwayat hidup yang harus diserahkan kepada KPU Kota Bima seharusnya dikaitkan dengan UU tersebut. Dan semestinya, pasangan Qurma sejak awal tidak terdaftar, tapi ini sampai terbit ijinnya karena lemahnya pengawasan dari Mendagri. Bahkan dimungkinkan juga lemahnya mengkaji UU oleh penyelenggara negara yang ada,” urainya.
Selanjutnya, hal yang paling mendasar bisa diuji pada prosedur administratifnya. “Itu jelas keputusan yang cacat hukum, dengan diloloskannya Pasangan Qurma sebagai peserta pilkada beberapa waktu lalu,” tegasnya.
Dan pada prinsipnya, kata Bunda, ia mengajukan gugatan ini karena permintaan masyarakat Kota Bima, bukan dasar dendam apalagi faktor Pilkada beberapa bulan yang lalu.
“Ini murni keinginan masyarakat dan sebagai pembelajaran bagi pendidikan politik khususnya untuk masyarakat Bima,” tandas Bunda dengan harapan masyarakat mendukung dan mengkawal gugutan di PTUN ini.
Sebelumnya, Walikota Bima, H. M. Qurais H. Abidin pada kesempatan beberapa waktu lalu menanggapi gugatan di PTUN Mataram mengaku tak gentar dan akan menghadapi semua persoalan gugatan Tata Usaha Negara yang menimpa ia dan Wakilnya, H. A. Rahman H. Abidin, SE.
“Silahkan saja menggugat. Intinya, keputusan PTUN tidak ada hak eksekusinya. Kami sudah dilantik dan menjadi Kepala dan Wakil Kepala Daerah yang sah di Kota Bima ini,” ujarnya saat upacara senin pagi beberapa bulan yang lalu.
*BIN | AGUS