Kabupaten Bima, Kahaba.- Rapat Koordinasi Desk Pilkada Kabupaten Bima yang dilaksanakan Kamis, (16/10) di aula kantor Bupati Bima menyepakati 5 poin penting sebagai acuan para pasangan calon berkaitan dengan kampanye bersama.
Acara dihadiri penjabat Bupati Bima H. Bachrudin, Ketua KPU Kabupaten Bima Siti Nursusila M, Ketua Desk Pilkada Kabupaten Bima HM. Taufik HAK, Ketua dan Komisioner Panwaslu, unsur FKPD, dan empat pasangan calon.
Kabag Humas dan Protokol Setda M. Chandra Kusuma melalui siaran persnya mengatakan, Rakor tersebut menyepakati poin-poin kampanye bersama dilaksanakan pada Kamis, (22/10) pukul 09.00 WITA dengan rute kampanye dimulai dari depan kantor Panwaslu Kabupaten Bima Desa panda, melewati rute pertigaan cabang Tente menuju Desa Bolo Kecamatan Madapangga. Konvoi empat pasangan calon tersebut selanjutnya akan kembali bubar di kantor Panwaslu.
Kesepakatan lainnya adalah pada kampanye bersama ini hanya melibatkan pasangan calon dan pendamping suami atau istri, menggunakan mobil terbuka sedangkan pendamping menggunakan mobil tertutup.
Disamping itu, kata dia, kesepakatan lainnya adalah pada debat kandidat yang akan dilaksanakan tanggal 26 Oktober 2015 mendatang, keempat pasangan calon sepakat menggunakan gedung DPRD Kabupaten Bima sebagai tempat kampanye debat kandidat.
Terakhir kesepakatan tersebut kepada pasangan calon agar menghimbau seluruh pendukung supaya tidak menggunakan atribut pada seluruh ruas jalan yang dilewati konvoi kampanye bersama tersebut.
Penjabat Bupati Bima yang langsung memandu acara mengharapkan semua tahapan kampanye berjalan dalam suasana yang kondusif. Secara khusus Bachrudin mengharapkan agar pasangan calon tidak mengikutsertakan pendukung agar suasana tetap terkendali.
Disamping itu, Bupati juga menyampaikan agar keempat pasangan calon menyampaikan kepada pendukung di masing-masing wilayah hasil kesepakatan yang dibahas pada Rakor Pemilukada, agar para pendukung mentaati kesepakatan yang telah dibuat tersebut demi terciptanya Pilkada yang damai.
Ketua KPU Kabupaten Bima Siti Nur Susilawati menjelaskan, selain kampanye bersama format lainnya adalah debat dan rapat terbatas serta sosialisasi melalui media massa baik cetak maupun elektronik.
Berkaitan dengan agenda tersebut, Nursilawati mengharapkan kepada pasangan calon agar menyiapkan rancangan atau desain kampanye yang akan dilaksanakan di media cetak tersebut selama 14 hari kegiatan. Ketua KPU ini menegaskan bahwa kampanye di media massa tidak boleh dilaksanakan sendiri oleh pasangan calon karena bisa berakibat pada pembatalan Paslon tersebut.
Sedangkan berkaitan dengan rapat umum, Ketua KPU menjelaskan bahwa kegiatan tersebut akan dipusatkan di lapangan Pacuan Kuda Panda dan masing-masing pasangan calon diberikan satu kali kesempatan untuk menyampaikan kampanye.
Berdasarkan jadwal yang disepakati antara KPU dan tim penghubung keempat pasangan calon tersebut, Pasangan calon nomor 1 akan mengadakan rapat terbuka pada tanggal 1 Desember, Paslon nomor 2 akan mengadakan rapat umum pada tanggal 3 Desember pasangan nomor 3 mendapat jadwal tanggal 5 Desember dan pasangan calon nomor 4 akan mengadakan rapat umum di Lapangan Panda tersebut pada tanggal 2 Desember 2015.
*Bin/Hum