Kabar Bima

Rakor Kabupaten Layak Anak Rumuskan 3 Kesepakatan

398
×

Rakor Kabupaten Layak Anak Rumuskan 3 Kesepakatan

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Kabupaten layak anak merupakan sistem pembangunan berbasis hak anak melalui penyatuan komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin pemenuhan hak dan Perlindungan Anak

Rakor Kabupaten Layak Anak. Foto: Hum
Rakor Kabupaten Layak Anak. Foto: Hum

Untuk meningkatkan  dukungan tersebut, dilaksanakan Rapat Koordinasi Pengembangan Kabupaten Bima Layak Anak (KLA), dibuka oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan H. Muzakkir di Aula Kantor BPPKB, Kamis (24/11).

Acara yang dihadiri Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Bima Ny. Rostiati Dahlan, Kepala Bappeda Kabupaten Bima Indrajaya, dan beberapa kepala SKPD terkait lainnya, Asisten II memaparkan Rapat Koordinasi ditujukan untuk mengukuhkan komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan dalam upaya menciptakan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas.

Melalui penyiapan sistem yang mampu mendukung upaya pemenuhan hak anak, sehingga mereka dapat tumbuh dan berkembang secara maksimal serta terlindung dari berbagai tindak kekerasan dan dikriminasi.

“Inilah yang mendasari Pemerintah Kabupaten Bima berinisiatif mengembangkan Kabupaten Bima sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA),” jelas Muzakkir.

Kepala Bappeda Kabupaten Bima Indrajaya memaparkan, pengembangan daerah memerlukan koordinasi yang lebih intensif dalam kaitan dengan pendampingan anak. Selain itu semua stakeholder harus memperhatikan pentingnya dokumen kependudukan bagi anak. Oleh karena itu lanjutnya, harus ada kolaborasi pemikiran untuk melakukan aksi bersama.

Berkaitan dengan tata ruang misalnya, Bappeda Kabupaten Bima telah menetapkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang didalamnya telah menetapkan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Dikatakan Indrajaya, nantinya di depan kantor Bupati Bima di Kecamatan Woha akan dilakukan pembebasan lahan tambak untuk alun-alun di mana anak bisa bermain. Demikian halnya di beberapa kecamatan lainnya seperti yang tertuang dalam RDTR kecamatan.

Pada  Rakor tersebut, Kabid Perlindungan Anak BPPKB Kabupaten Bima Juhda memaparkan, kata kunci kabupaten layak anak adalah pemenuhan 31 hak anak oleh pemerintah, masyarakat dan dunia usaha sesuai kluster yang ada.

“Oleh karena itu, penting bagi semua pihak untuk memantapkan persiapan, perencanaan kegiatan, pelaksanaan, pemantauan evaluasi dan pelaporan,” paparnya.

Tiga poin penting yang dihasilkan pada rapat yang menghadirkan lebih dari 30 peserta dari SKPD terkait, Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Bima, LSM dan beberapa mitra kerja lainnya yaitu, untuk mengoptimalkan pengembangan Kabupaten Bima menuju kabupaten layak anak diharapkan koordinasi antara anggota Gugus tugas KLA ditingkatkan pada masa mendatang.

Rumusan berikutnya menetapkan, bagi satuan kerja satu organisasi masyarakat maupun LSM yang mengalami perubahan data dan informasi serta dukungan dana tentang pengembangan Kabupaten Bima menuju KLA sesuai kluster yang ada, diharapkan melaporkan secara berkala kepada sekretariat Gugus tugas di BPPKB Kabupaten Bima.

Rakor  juga menetapkan Kecamatan Wawo dan Kecamatan Bolo sebagai Kecamatan Layak Anak percontohan.

*Kahaba-01/Hum