Kabupaten Bima, Kahaba.- Tahapan Pemilihan Serentak 2020 di masa Pandemi Covid 19 mengharuskan pelaksanaan tahapan mengikuti protokol kesehatan. Salah satunya mengatur tahapan kampanye. Ada beberapa ketentuan baru yang wajib diketahui tim dan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bima peserta Pemilihan Tahun 2020.
Ketua Divisi SDM dan Parmas KPU Kabupaten Bima Ady Supriadin menjelaskan, berdasarkan PKPU Nomor 11 Tahun 2020 perubahan dari PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang pelaksanan kampanye, pada masa normal diperbolehkan kampanye dalam bentuk rapat umum dan kegiatan lainnya yang melibatkan kerumuman banyak orang secara tatap muka.
“Tapi pada masa pandemi covid 19 rapat umum ditiadakan dan tidak diperbolehkan lagi. Pasangan calon hanya diperbolehkan kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas, tatap muka, dialog dan kampanye bentuk lainnya yang tidak melanggar ketentuan,” jelas Ady, melalui siaran pers, Sabtu kemarin.
Untuk pertemuan terbatas menurutnya, hanya bisa dilaksanakan di dalam ruangan atau gedung. Diutamakan melalui media sosial dan dalam jaringan (daring).
Kemudian dalam hal tidak dapat dilakukan melalui Media Sosial dan Media Daring, aturan membatasi Peserta yang hadir secara keseluruhan paling banyak 50 orang dan wajib menerapkan secara ketat protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID-19.
“Maksimal hanya 50 orang. Peserta kampanye lainnya hanya bisa mengikuti melalui live streaming media sosial dan media daring,” papar Ady.
Catatan lainnya yakni, undangan kepada peserta harus memuat informasi mengenai hari, tanggal, jam, tempat kegiatan, nama pembicara, penanggung jawab dan/atau tautan link jika menggunakan live streaming melalui media sosial dan media daring.
Dalam PKPU 13 Tahun 2020 juga diatur ketentuan larangan dan sanksi bagi pasangan calon apabila tetap menggelar rapat umum dan kampanye lainnya seperti perlombaan, kegiatan olahraga, kegiatan kebudayaan, kegiatan sosial atau kegiatan bentuk lain yang melibatkan kerumunan massa pendukung.
“Dalam Pasal 88C, sanksi akan diberikan peringatan tertulis hingga pembubaran oleh Bawaslu apabila tidak diindahkan oleh pasangan calon,” tegas Ady.
Begitupun kalau melanggar ketentuan jumlah peserta dan tidak menerapkan protokol covid 19 dalam kampanye bentuk pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog. Sanksinya diatur dalam Pasal 88D, akan diberikan peringatan tertulis pada saat terjadinya pelanggaran, penghentian dan pembubaran kegiatan Kampanye di tempat terjadinya pelanggaran apabila tidak melaksanakan peringatan tertulis dalam waktu 1 (satu) jam sejak diterbitkan peringatan tertulis serta larangan melakukan metode Kampanye yang dilanggar selama 3 (tiga) Hari berdasarkan rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
*Kahaba-01