PemiluKabupaten Bima

Dana Kampanye Pilbup Bima, Ady-Irfan Rp 5 Juta, Yandi – Rostiati Rp 1 Juta

160
×

Dana Kampanye Pilbup Bima, Ady-Irfan Rp 5 Juta, Yandi – Rostiati Rp 1 Juta

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima telah mengumumkan hasil penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbub) Bima tahun 2024.

Dana Kampanye Pilbup Bima, Ady-Irfan Rp 5 Juta, Yandi - Rostiati Rp 1 Juta - Kabar Harian Bima
Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bima. Foto: Ist

Pengumuman ini merupakan bagian dari transparansi dan akuntabilitas terkait dana kampanye yang diserahkan oleh pasangan calon (paslon) yang berkompetisi dalam Pilbup Bima.

Berdasarkan tanda terima dan berita acara yang diterima KPU, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bima Nomor Urut 1, Ady Mahyudi – Irfan, melaporkan LADK mereka sebesar Rp 5 juta.

Sementara itu, Pasangan Calon Nomor Urut 2, M Putera Ferryandi – Hj. Rostiati, melaporkan dana awal kampanye mereka sebesar Rp 1 juta.

Ketua KPU Kabupaten Bima Ady Supriadin mengatakan, pentingnya laporan dana kampanye sebagai salah satu indikator untuk memastikan pelaksanaan Pilkada yang bersih dan transparan.

“Semua paslon wajib menyampaikan laporan awal dana kampanye sebagai bentuk komitmen terhadap aturan yang berlaku,” katanya, Rabu 2 Oktober 2024.

Menurut Ady, laporan dana kampanye ini merupakan syarat wajib bagi setiap pasangan calon yang berkompetisi dalam Pilkada Kabupaten Bima 2024.

Nantinya akan ada proses audit juga terhadap penggunaan dana kampanye yang akan dilakukan Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk mengecek rasionalisasi penerimaan, pengeluaran dengan penggunaan dana kampanye pasangan calon.

“Batasan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye telah disosialisasikan oleh KPU. Termasuk penggunaan aplikasi Sikadeka guna mendorong terciptanya Pilkada yang jujur, adil, dan bersih,” ujarnya.

Kahaba-01