Kabupaten Dompu, Kahaba.- Sedikitnya 300 orang warga Desa Huu Kecamatan Huu Kabupaten Dompu turun ke jalan dan menunjukan dukungan mereka terhadap kepemimpinan Kepala Desa Hu’u, Hidayat Hamzah.
Aksi yang digelar Rabu (26/9) tersebut dilaksanakan di halaman Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Dompu, Kantor Kejaksaan dan Kantor Inspektorat Kabupaten Dompu.
Massa yang berunjukrasa hendak memastikan kepada pemerintah atasan dan lembaga hukum, bahwa kinerja Kepala Desa Hidayat H Hamzah dalam mengelola Anggaran Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa (DD), sudah berdasarkan ketentuan hukum dan peraturan.
Dalam orasi beberapa warga, menegaskan bahwa pekerjaan pembangunan yang dilakulan di Desa Hu’u berjalan sesuai hasil perencanaan bersama dengan berbagai pihak di Desa. Selain itu, massa aksi juga meminta DPMPD, Kejaksaan dan Inspektorat Kabupaten Dompu untuk tidak menanggapi sejumlah tuntutan dan laporan kelompok pemuda dan warga dalam aksi unjuk rasa sebelumnya.
“Aksi demo waktu itu menuding telah terjadi dugaan penyelewengan ADD dan DD oleh Kepala Desa Hu’u. Tudingan dan tuntutan itu hanyalah bentuk ketidakpuasan dan lebih pada kepentingan politik kelompok dimaskud,” ungkap Bagong, salah seorang orator.
Sejauh ini, menurut massa yang memenuhi halaman Kantor Inspektorat, kinerja Kepala Desa Hu’u sudah sangat maksimal dalam membangun Desa.
Sementara itu, Syahbudin koordinator aksi dalam orasinya memberikan klarifikasi terkait beberapa tuntutan sejumlah pemuda beberapa waktu lalu, atas dugaan penyelewengan yang diarahkan pada kepala Desa Hu’u.
Tentang Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) menurut Sahbudin, tahun anggaran 2016-2017, masing-masing BUMDes dianggarkan sebanyak Rp 50 juta per tahun. Total dalam 2 tahun sebanyak Rp 100 juta dan sudah tertuang dalam rekening BUMDes.
“Kemudian yang jadi persoalan adalah vakumnya kepengurusan BUMDes yang mengakibatkan dana itu tidak bisa dicairkan, dan sampai saat ini uangnya masih utuh dalam rekening,” terang Sahbudin.
Menangapi persoalan BUMDes itu, pemerintah desa sudah berkomitmen melakukan revisi dan perbaikan kepengurusan, dan itu akan dilakukan dengan cara mufakat.
Selain itu, terkait persolan gaji guru ngaji lanjut Sahbudin, hanya terjadi kesalahpahaman dan kurangnya komunikasi. Sehingga terdapat beberapa guru ngaji yang belum terakomodir dalam SK penggajian di tahun 2017.
Kata dia, sampai saat ini guru ngaji yang namanya tetuang dalam SK, gajinya sudah semua dibayarkan. Sample yang menyebut adanya salah satu guru ngaji yang tidak mendapatkan gaji, karena memang belum tertuang dalam dalam SK.
Sahbudin juga menjelaskan, pemerintah desa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya tidaklah sendirian dan lepas control. Akan tetapi dibina dan didampingi oleh lembaga yang sudah berkompeten untuk meminimalisir kesalahan dan kekeliruan dalam penggunaan anggaran Negara.
Sehingga setiap item kegiatan yang telah disepakati lewat forum masyarakat akan terkontrol dan diawasi sesuai standar kwalitas pelayanan dan peraturan tata kelola keuangan yang telah diatur.
*Kahaba-09