Kabar Kota Bima

RDP Ritel Modern, Agus Pesimis Hasil Perjuangan Dewan Maksimal

678
×

RDP Ritel Modern, Agus Pesimis Hasil Perjuangan Dewan Maksimal

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Setelah RDP dengan Gerakan Pemuda Marhaen (GPM) Bima Raya bersama kelompok pegiat LSM di ruang Banggar DPRD Kota Bima, beberapa waktu lalu, diharapkan ada solusi terkait menjamurnya ritel modern di Kota Bima.

RDP Ritel Modern, Agus Pesimis Hasil Perjuangan Dewan Maksimal - Kabar Harian Bima
Warga Kota BIma Agus Mawardy. Foto: Ist

Agus Mawardy, masyarakat yang getol menyorot soal itu menilai bahwa jumlah ritel modern di Kota Bima sudah ingkar dari komitmen awal yang hanya diberikan 11 izin prinsip oleh Wali Kota Bima.

RDP Ritel Modern, Agus Pesimis Hasil Perjuangan Dewan Maksimal - Kabar Harian Bima

Ia mengaku, hadirnya puluhan atau 27 toko modern di Kota Bima adalah kebijakan yang kebablasan dan wujud dari karakter pemimpin yang kapitalistik atau pro terhadap modal dan cukong dan mengabaikan keberadaan UMKM atau usaha toko dan kios milik masyarakat lokal.

Harusnya, menurut dia, sisi UMKM dan ritel atau toko milik masyarakat yang didorong dan diperbanyak. Ini malah ritel asing yang dibawa masuk dengan jumlah yang kebablasan, hingga berdampak pada pengurasan modal yang berputar di Kota Bima, karena tertarik saat banyak masyarakat berbelanja di Alfamart dan Indomaret.

“Dari kesepakatan antara Dinas DPMPT-SP dan Komisi II bahwa dibatasi jumlahnya 27 titik itu bukan akhir dari masalah ini. Kota Bima ini dulu hanya satu kecamatan saat belum dimekarkan. Dilihat dari sisi geografis dan sosiologi, 27 titik itu angka yang kebablasan. Dan mungkin angka ini muncul akibat banyak konspirasi keuntungan yang didapat pemangku kebijakan dari pemilik modal,” duganya.

Ia pun mendesak agar keberadaannya dievaluasi dan dihadirkan hanya 11 titik, sebagaimana pengumuman awal pihak pemerintah saat membuka pintu masuk retail modern di Kota Bima.

Agus menjelaskan, ada motif mencari modal dan mengendorkan sisi aturan yang semestinya tidak mudah untuk menghadirkan satu titik retail modern ini. Lemahnya pengawasan dewan, kebablasannya izin prinsip yang diberikan Wali Kota, ditambah penjelasan Kepala DPMPT-SP Kota Bima bahwa untuk kehadiran retail modern hanya membutuhkan satu izin dan bebas dibangun di mana saja.

“Kondisi ini tercium bahwa ada konspirasi besar mulai dari Wali Kota yang menerbitkan 27 izin prinsip. Kendornya pengawasan DPRD hingga ditolaknya pertemuan Triparti. Dan konyolnya penjelasan Kepala DPMPT-SP di beberapa media soal izin tambahan di luar 11 titik dari sosialisasi awal kehadiran Alfamart di Kota Bima Tahun 2020/2021 lalu,” papar Agus.

Meburuti, sesuai kaidah hukum atau aturan yang mengatur tentang IUTM (Izin Usaha Toko Modern) sangatlah ketat dan tidak mudah untuk diberikan atau diterbitkan. Pasalnya, selain pengurusan yang sudah online dan dimasing titik harus dilakukan sosialisasi bersama tetangga dan masyarakat, juga soal jaraknya yang tak boleh dekat dengan pasar tradisional atau antara satu toko dan toko modern lainnya, tak boleh berdekatan atau diatur radius dan jaraknya. Termasuk di masing-masing bangunan toko harus memiliki dokumen UKL/UPL atau analisa mengenai dampak lingkungan yang diterbitkan pemerintah.

“Semua pengaturan terkait ingin mendirikan Usaha Toko Moder di atur dalam Peraturan Presiden 112 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70 Tahun 2013. Tapi yang terjadi di Kota Bima, hadirnya 27 retail modern ini diindikasikan banyak aspek yang bermasalah terutama soal izin,” bebernya.

Kata Agus, izin yang diberikan disinyalir karena atensi dari pimpinan yang oleh jajaran aparatur di bawahnya, diduga banyak  mengabaikan aturan dan larangan di dalamnya. Kalau diinvestigasi kehadiran puluhan toko baik Indomaret dan Alfamart. Selain lokasinya banyak yang bermasalah seperti berdekatan dengan pasar. Radius atau jaraknya yang sangat dekat, dan masalah longgarnya pemberian izin yang diindikasi melabrak sederet aturan dan ketentuan yang berlaku.

Pihaknya pun pesimis jika di awal saja Ketua DPRD bahkan Komisi II yang semangat menerima aspirasi awal, lantas tertutup bahkan ingin bungkam di tengah jalan agar bisa menuntaskan harapan masyarakat agar jumlahnya dikurangi.

“Dua hari terakhir saja, Ketua Komisi II yang janji akan menghubungi dan memberikan penjelasan lanjut. Semua hanya harapan palsu saja,” tambah mantan Ketua LMND Bima di tahun 2004 lalu itu.

Kendati demikian, Agus tetap akan terus melakukan koordinasi dan mengkonfirmasikan setiap perkembangan proses yang dilakukan jajaran Komisi terkait agar jumlah retail modern ini berkurang.

Namun, jika hingga akhir tahun ini tak ada perkembangan dan pihak dewan malah berpihak ke pemilik modal atau wajah kapitalisme puluhan retail modern ini. Maka di awal tahun 2023 nanti. Masalah ini akan kami bawa ke meja hijau atau dilaporkan secara resmi atas proses kehadiran dan izinnya yang diindikasikan bermasalah saat ini.

*Kahaba-01