Kabar Kota Bima

Rum dan Wamen ATR/BPN RI Bahas Percepatan Persub RTRW dan Sertifikasi Lahan IAIN Bima

739
×

Rum dan Wamen ATR/BPN RI Bahas Percepatan Persub RTRW dan Sertifikasi Lahan IAIN Bima

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Pj Wali Kota Bima HM Rum bertemu dengan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (ATR/BPN RI), Raja Juli Antoni, di Gedung Wakil Menteri ATR/ BPN RI, Rabu 8 Mei 2024.

Rum dan Wamen ATR/BPN RI Bahas Percepatan Persub RTRW dan Sertifikasi Lahan IAIN Bima - Kabar Harian Bima
Pj Wali Kota Bima HM Rum bersama Wamen ATR/BPN RI Bahas Percepatan Persub RTRW dan Sertifikasi Lahan IAIN Bima. Foto: Ist

Pertemuan ini difokuskan pada percepatan Persub RTRW Kota Bima, serta proses sertifikasi lahan untuk pembangunan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bima.

Rum dan Wamen ATR/BPN RI Bahas Percepatan Persub RTRW dan Sertifikasi Lahan IAIN Bima - Kabar Harian Bima

Dalam pertemuan tersebut, Wamen ATR/BPN RI memberikan respon positif dan dukungan penuh terhadap agenda Pemerintah Kota Bima, terutama terkait Persub RTRW dan sertifikasi lahan.

Dirinya menegaskan komitmen untuk mendukung upaya percepatan tersebut sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, dengan jaminan bahwa tindak lanjut akan dilakukan dalam waktu maksimal 20 hari.

Pj Wali Kota Bima HM Rum menyambut baik respons positif dari Wamen ATR/BPN RI dan menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama dalam mempercepat proses Persub RTRW serta mendukung sertifikasi lahan bagi pembangunan IAIN Bima.

Pertemuan ini diharapkan dapat menjadi langkah konkret dalam mendukung pembangunan dan penyelenggaraan tata ruang yang berkelanjutan di Kota Bima.

Rum menyampaikan bahwa Persub RTRW merupakan Perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah. Ini merujuk pada perubahan yang dilakukan pada rencana tata ruang suatu wilayah, seperti kota atau kabupaten, untuk mengakomodasi perkembangan dan perubahan kondisi yang terjadi. Perubahan ini bisa meliputi penambahan zona-zona baru, pengaturan ulang penggunaan lahan, atau penyesuaian regulasi tata ruang lainnya.

Sementara pembahasan mengenai sertifikasi lahan, HM Rum menjelaskan kepada Wamen ATR/ BPN bahwa sertifikasi lahan merupakan rangkaian dari agenda percepatan Pembangunan Kampus IAIN Bima dimana salah satu syarat yang harus dipenuhi Pemerintah Kota/ Kabupaten yang memiliki rencana Pembangunan Kampus IAIN, harus memiliki sertifikat kepemilikan yang sah sebelum dihibahkan kepada Kementerian Agama Republik Indonesia untuk ditindaklanjuti di tahap pembangunan selanjutnya.

Rum juga menyampaikan apresiasi atas tanggapan Wamen ATR/ BPN dan berencana mengundang beliau untuk berkunjung ke Kota Bima guna lebih memperkenalkan potensi lokal yang dimiliki Kota Bima dan bisa dikembangkan agar sejajar dengan kota lain di Indonesia.

*Kahaba-01