Kabupaten Bima, Kahaba.- Anggota Sat Resmob Brimob Polda NTB mengungkap kasus pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Bima Kota, Kamis (28/5) sekitar pukul 14.00 Wita.
Dari pengungkapan itu, terduga pelaku pencurian sepeda motor inisial AG (18) warga Desa Kaleo diamankan bersama barang bukti 1 unit sepeda motor (SPM) Yamaha Jupiter MX.
Kasi Intel Sat Resmob Polda NTB AKP I GB Eka Prasetya menyampaikan, setelah menerima laporan dari Katim Resmob Bripka Ardi Baron Bayuseno, terduga pelaku curanmor berdasarkan laporan Pengaduan:TBL/18/V/2020/NTB/Res Bima Kota/sek. Lambu sudah diketahui keberadaannya, ia menyuruh tim Resmob untuk menangkap terduga pelaku tersebut.
Tidak menunggu lama, tim pun langsung menuju tempat persembunyiannya dan menangkap AG sedang tidur dalam rumahnya.
“Saat ditangkap, terduga pelaku tidak melawan petugas sehingga proses penangkapan pun berjalan aman dan lancar,” katanya.
Dari penangkapan itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit motor Yamaha Jupiter MX hasil curian
“Kini terduga pelaku serta barang bukti sudah diamankan di Mako Brimob Yon C Por untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut dan diserahkan ke Polres Bima Kota,” ujarnya.
*Kahaba-05