Kabupaten Bima, Kahaba.- Kelompok anak muda yang menamakan diri Satonda Menggugat menemui Bupati Bima, Hj. Indah Damayanti Putri, Senin (20/6). Kehadiran mereka menyampaikan keinginan untuk menggugat secara hukum keberadaan Pulau Satonda yang kini sudah diklaim oleh Kabupaten Dompu.
Muslimin, Koordinator Satonda Menggugat usai bertemu dengan Bupati di Kantor Pemkab Bima mengatakan, sudah hampir 20 tahun wilayah Pulau Satonda dirampas dari Kabupaten Bima. Padahal, jelas secara hirarki hukum jelas Satonda milik Pemerintah Kabupaten Bima.
“Kita sudah sampaikan ke Bupati Bima untuk menggugat masalah ini. Alhamdulillah Bupati merespon dan mendukung kami untuk memperjuangkan Pulau Satonda agar kembali masuk ke wilayah Kabupaten Bima,” katanya.
Menindaklanjuti rencana tersebut, pekan depan, diakui Muslimin, pihaknya akan ke Gubernur NTB, guna menindaklanjuti dari keputusan – keputusan hukum yang sekarang menetapkan wilayah Pulau Satonda menjadi milik Kabupaten Dompu.
Tidak hanya itu, pihaknya meminta agar Gubernur mencabut kembali SK yang berkaitan dengan Satonda. Jika Gubernur NTB tidak mencabutnya, maka Satonda Menggugat akan mengambil langkah Judicial Review.
“Insya Allah kami tidak akan mundur dari perjuangan dan upaya ini,” tegasnya
Dijelaskan pria berkacamata itu, berdasarkan UU, tidak dijelaskan secara spesifik mengenai wilayah Kabupaten mana keberadaan Pulau Satonda. Namun, berdasarkan lampiran peta Tahun 1961, sebagai rujukan pembuatan UU tersebut, Pulau Satonda masuk di wilayah Kabupaten Bima, termasuk Kerajaan Sanggar.
Kemudian, menurut Perda RTRW Kabupaten Dompu, pulau tersebut menyebutkan Satonda masuk ke Kabupaten Dompu. Tapi menruut Perda RTRW Kabupaten Bima yang tengah disusun, Satonda justeru masuk ke wilayah Kabupaten Bima.
“Ketidakjelasan ini lah yang mendorong kami untuk menggugat. Kami mengambil langkah juga berdasarkan sejumlah bukti, jika keberadaan Pulau Satonda masuk Kabupaten Bima,” tambahnya.
*Bin