Kota Bima, Kahaba.- Proses seleksi calon anggota Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Bima periode 2025–2030 menjadi sorotan. Salah satu dari 10 besar peserta yang diumumkan tim Panitia Seleksi (Pansel) diduga masih tercatat sebagai anggota aktif partai politik (parpol).
Padahal, sesuai ketentuan seleksi administrasi pada Poin A Nomor 7, salah satu syarat utama menjadi calon anggota Baznas adalah “tidak menjadi anggota partai politik”.
Fakta ini menimbulkan pertanyaan publik, sebab peserta bersangkutan tetap lolos hingga tahap akhir seleksi, bahkan melewati tahapan kompetensi dan wawancara.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima, Suaeb yang dikonfirmasi via telepon belum merespon, namun melalui pesan WhatsApp, Suaeb membenarkan status peserta tersebut.
“Iya, MH masih terdaftar dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) sebagai anggota partai politik di Kota Bima,” jelasnya, Minggu 25 Mei 2025.
Sementara itu, Sekretaris Pansel Baznas, H Alwi Yasin menjelaskan, dalam tahapan administrasi, MH telah menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik, bahkan dilengkapi surat keterangan resmi dari DPD partai yang menyatakan bahwa yang bersangkutan telah keluar dari keanggotaan.
“Kami memproses berkas sesuai prosedur. Dengan adanya surat pengunduran diri dan surat keterangan dari partai, maka secara administrasi MH dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi,” terang Alwi.
Namun demikian, ia mengakui bahwa Pansel tetap akan menelusuri kembali kebenaran status keanggotaan MH tersebut melalui konfirmasi lanjutan ke DPD dan DPW partai terkait.
“Kami akan segera melakukan klarifikasi kembali, untuk memastikan status terkini yang bersangkutan. Jika masih terdaftar aktif, tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
*Kahaba-04












