Kota Bima, Kahaba.- Sembilan warga Kelurahan Tanjung yang di bui karena terbukti melakukan tindak pidana saat bentrok dengan warga Kelurahan Dara dan pengerusakan kantor Pos Polisi, hari ini Sabtu (25/4) sudah bisa menghirup udara bebas.
Mereka bebas setelah mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan menjalani masa kurungan penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Bima dengan masa tahanan yang bervariatif.
“Sembilan orang yang di penjara itu ada yang divonis tiga bulan, tiga bulan delapan hari dan ada yang di vonis selama empat bulan,” sebut Kepala Rutan Bima, Untung Cahyo S, AMd, Ip, SH.
Kata dia, selama di dalam Rutan, Sembilan orang warga binaannya itu berkelakuan baik. Program – program yang berada di dalam tahanan juga bisa dilaksanakan dengan maksimal. Bahkan beberapa diantaranya cukup kreatif.
*Bin