Kabar Bima

Kasus Narkoba di Tanjung, Polisi Tetapkan 2 Orang Tersangka

629
×

Kasus Narkoba di Tanjung, Polisi Tetapkan 2 Orang Tersangka

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota menggelar perkara penangkapan 2 orang terduga pengedar Sabu-sabu JN (26) dan HR (22), di Kelurahan Tanjung, Kamis (13/8) sekitar pukul 10.00 Wita.

Kasus Narkoba di Tanjung, Polisi Tetapkan 2 Orang Tersangka - Kabar Harian Bima
Kasat Narkoba Polres Bima Kota IPTU Ramli. Foto: Deno

Gelar perkara untuk keduanya sebagai tersangka karena ditangkap dengan barang bukti sebanyak 7 poket tersebut dilaksanakan di Kantor Sat Narkoba bersama anggota Provost, anggota Intelkam,Kasiwas Polres dan Bagian Hukum Polres Bima Kota.

Kasat Narkoba Polres Bima Kota IPTU Ramli menyampaikan, dari hasil gelar perkara ditetapkan JN sebagai tersangka, karena diduga telah melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo, Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) huruf a, UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.

“Demikian juga seorang perempuan berinisial HR, telah ditetapkan tersangka dan disangakakan dengan pasal Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” ungkapnya.

Kasat mengaku, keduanya ditangkap pada tanggal 8 Agustus 2020 disalah satu Kos-kosan Kelurahan Tanjung. Barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka sebanyak 7 poket narkoba jenis Sabu-sabu.

“Karena ditetapkan tersangka, keduanya akan dikeluarkan surat penahanan dan akan menghuni sel tahanan Polres Bima Kota,” katanya.

“Kahaba-05