Kabupaten Bima, Kahaba.- 3 Warga Tolouwi yang diamankan kini ditetapkan sebagai tersangka, atas kasus pengerusakan sepeda motor milik warga Laju.
Kasat Reskrim Polres Bima IPTU Meivito mengatakan, ketiga warga Desa Tolouwi tersebut sudah ditetapkan tersangka, namun pihaknya enggan menyebutkan nama, karena sesuai aturan perbuatan kriminal yang dilakukan oleh anak dibawah umur tidak perlu disebutkan nama lengkap bahkan inisial.
“Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengrusakan sepeda motor Milik warga Desa Laju, mereka sudah ditahan di Polres Bima untuk proses lebih lanjut,” ungkapnya, Jum’at (12/05).
*Kahaba-05