Kota Bima, Kahaba.- Untuk mempermudahkan pelayanan kepada masyarakat, Pengadilan Negeri Raba Bima melakukan inovasi Sidang Penepatan di Tempat (Sipede) dan bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bima.
Tindak lanjut kerjasama tersebut, Pengadilan Negeri Raba Bima bersama Discapil meneken kesepakatan untuk perjanjian kerjasama (MoU) Sipede, di ruang Discapil, Kamis (1/4).
Kepala Discapil Kota Bima Hj Mariamah saat sambutan menyampaikan terima kasih untuk kunjungan serta kerjasama yang diprakarsai pihak Pengadilan Negeri Raba Bima. Tentu dengan adanya kesepakatan bersama tersebut, maka ke depan pelayanan masyarakat bisa diakses dengan mudah dan dengan hasil yang memuaskan.
“Melalui nota kesepahaman ini diharapkan dapat memecahkan persoalan yang sering dihadapi dalam prosedur pengurusan dokumen kependudukan,” harapnya.
Mantan Kabag Hukum Setda itu menjelaskan, tujuan dibuatnya MoU ini sebagai bentuk keberpihakan pemerintah pada pelayanan masyarakat. Artinya dengan kesiapan fasilitas sarana pendukung yang maksimal, maka masyarakat tidak lagi susah mengurus segala hal terkait dokumen kependudukan.
“Masyarakat bisa menghemat biaya, waktu dan bisa mempergunakan administrasi yang diajukan tersebut untuk kebutuhan penting. Terutama E-KTP, kartu keluarga, akta kelahiran dan administrasi kependudukan lainnya,” katanya.
Di tempat yang sama, Ketua Pengadilan Negeri Raba Bima Haris Tewa menjelaskan, sebagai bentuk pelayanan yang mendepankan pelayanan cepat, mudah, biaya ringan dan pelayanan selangkah lebih dekat dengan masyarakat, Pengadilan Negeri Raba Bima melakukan Inovasi Sidang Penepatan di Tempat.
“Persidangan di tempat ini akan dilakukan dengan sistem One Day Service, memberikan pelayanan pada produk pengadilan berupa permohonan dimana produk yang dikeluarkan pengadilan adalah dalam bentuk penetapan,” jelasnya.
Kata dia, persidangan yang berlangsung selama satu hari itu bertempat di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Pengadilan Raba Bima. Proses persidangan biasa dilaksanakan sesuai dengan SOP yang ditetapkan.
“Setelah mendapatkan penetapan tersebut, para pemohon langsung bisa memperbaiki data kependudukan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada hari itu juga,” terang Haris Tewa.
Persidangan di tempat ini sambungnya, dilakukan dengan biaya ringan. Karena tidak menggunakan jasa jurusita atau jurusita pengganti untuk memanggil pihak, dan langsung dilakukan di tempat pada hari itu juga.
Tentunya setelah pemohon memenuhi pemerkasan secara administratif yang meliputi surat permohonan, menyiapkan 2 orang saksi yang akan didengarkan keteranganya, bukti surat yang telah dilegas dan dimaterei, serta dengan membayar biaya perkara yang murah.
“Setelah pemberkasan selesai kemudian para pemohon bisa langsung disidangkan di tempat itu juga dan langsung membawa salinan penetapan,” ujarnya.
Haris Tewa menambahkan, inovasi ini bertujuan memberikan pelayanan yang dekat dan mudah dengan masyarakat dan biaya ringan. Dengan demikian inovasi ini langsung menyentuh dan tertuju pada masyarakat pencari keadilan.
*Kahaba-01/04