Kota Bima, Kahaba.- Kuasa hukum Lies Dhaniar, Gufran menyampaikan klarifikasi terkait putusan Pengadilan Negeri Raba Bima soal utang piutang ratusan juga yang dimenangkan oleh Jumhariah, selaku penggugat. (Baca. Jumhariah Menang di Pengadilan, Putusannya LD Diminta Bayar Sisa Utang)
Menurut Gufran, putusan pengadilan tersebut belum inkrah, karena masih ada upaya hukum yaitu diberi waktu 7 hari untuk mengajukan upaya keberatan.
“Dari putusan Pengadilan Negeri Raba Bima, Nomor 5/Pdt.GS/2021/PN.RBi. tertanggal 19 April 2021, kami ajukan upaya keberatan,” tegasnya saat menghubungi media ini, Kamis (22/4).
Menurut dia, upaya keberatan tersebut diajukan karena menilai putusan Pengadilan Negeri Raba Bima itu tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan untuk Lies Dhaniar.
“Besok pagi kita ajukan keberatan di Pengadilan Negeri Raba Bima, untuk mendaftarkan pada kepaniteraan Memori Keberatan atas putusan tersebut,” katanya.
*Kahaba-01