Hukum & KriminalKabupaten Bima

Kuasa Hukum Tersangka Kasus Korupsi Saprodi Cetak Sawah Baru Nilai BAP Cacat Formil

1573
×

Kuasa Hukum Tersangka Kasus Korupsi Saprodi Cetak Sawah Baru Nilai BAP Cacat Formil

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Setelah kliennya NMY ditahan oleh Kejaksaan Negeri Bima terkait kasus korupsi saprodi cetak sawah baru, Agus Sugiarto selaku kuasa hukum memberikan klarifikasi sejumlah item dalam kasus tersebut, saat jumpa pers di Hotel Marina Inn, Selasa (13/12). (Baca. Kejari Bima Tahan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Saprodi Cetak Sawah Baru

Kuasa Hukum Tersangka Kasus Korupsi Saprodi Cetak Sawah Baru Nilai BAP Cacat Formil - Kabar Harian Bima
Kuasa Hukum NMY tersangka kasus korupsi Saprodi cetak sawah baru saat menggelar konferensi pers. Foto: Deno

Ia menjelaskan, proyek yang menyandung kliennya merupakan perluasan sawah dan Saprodi tahun 2016. Pagu dananya pun cukup besar mencapai Rp 14 miliar lebih dari Kementerian Pertanian.

Menurut Agus, pada pertengahan jalan proyek tersebut, diduga terjadi tindak pidana korupsi dan kliennya NMY diduga telah ikut serta dalam kasus itu dan disangkakan dengan pasal 55 KUHP.

“Saya melihat ada hak-hak klien saya yang tidak dipenuhi penyidik kepolisian maupun kejaksaan, sehingga BAP nya cacat secara formil,” ungkapnya.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2022 kata Agus, kliennya tersebut tidak didampingi Penasehat Hukum (PH) penunjukan. Seharusnya, negara dalam hal ini penyidik menunjuk PH untuk kliennya saat proses BAP sebagai tersangka. Tapi hal itu tidak dilakukan oleh penyidik dari Polres Bima.

Agus mengaku, ia baru ditunjuk NMY baru-baru ini setelah proses BAP di tingkat kepolisian selesai. Makanya kemarin di Kejaksaan, Agus menolak BAP dan tidak menandatangani berita acara penahanan kliennya.

“Negara berkewajiban menunjukkan PH pada NMY saat diperiksa sebagai tersangka, itu wajib hukumnya sesuai perintah undang-undang,” katanya

Tidak hanya itu, Agus juga mengungkap jika kliennya tidak bersalah karena sebagai ASN, hanya seorang Kasi dan ditunjuk sebagai sekretaris tim teknis.

Secara kepangkatan dan golongan, NMY bukan eselon IV yang bisa memiliki kewenangan memutuskan sebuah keputusan, tapi hanya menjalankan perintah atasan. Selain itu, dalam tim teknis, bukan hanya NMY tapi juga ada banyak orang lain.

“Tidak adil jika hanya klien saya saja yang ditumpukan sebuah tanggungjawab,” sesalnya.

Agus juga mempertanyakan jumlah kerugian negara sebesar Rp5,1 miliar yang disebut penyidik selama ini. Itu sumbernya dari mana, karena bantuan itu ditransfer langsung ke rekening kelompok tani, tidak ke dinas. Lalu bagaimana ceritanya ada kerugian negara.

Dia memaparkan, proses pencairan bantuan dari Kementerian Pertanian tersebut dilakukan dalam 2 tahap. Yakni 70 persen pada tahap pertama dan 30 persen pada tahap kedua.

Jika merujuk pada jumlah kerugian negara mencapai Rp 5,1 miliar, maka pada penyaluran tahap ke berapa yang menjadi temuan. Karena melihat jumlah bantuan tersebut, maka angka kerugian negara yang disebut hasil audit BPKP tidaklah sinkron.

“Ini semua menjadi pertanyaan kami. Kami perlu sampaikan, agar menjadi jelas semua,” tegasnya.

Menurut Agus, jika jumlah kerugian negara sebesar Rp 5,1 miliar, maka tidak mungkin pelakunya hanya 3 orang. Apalagi kliennya hanya bertugas menjalankan perintah atasan.

Penegasan lain juga disampaikan Agus, terkait dengan status kliennya yang belum dinyatakan bersalah secara hukum.

Dirinya meminta semua pihak menghargai, asas praduga tak bersalah yang dimiliki kliennya meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Sampai sekarang pun klien saya tetap berpendirian, tidak bersalah,” terangnya.

Agus memastikan, dalam persidangan nanti akan membuktikan kliennya tidak bersalah. Satu di antaranya, dengan membawa bukti dari Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian yang menyebut tidak ada kerugian negara dalam pelaksanaan proyek itu.

“Kami akan buktikan di meja persidangan nanti,” pungkasnya.

*Kahaba-05