Hukum & KriminalKabar Kota Bima

Jumhariah Menang di Pengadilan, Putusannya LD Diminta Bayar Sisa Utang

589
×

Jumhariah Menang di Pengadilan, Putusannya LD Diminta Bayar Sisa Utang

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Pengadilan Negeri Raba Bima telah mengeluarkan putusan terkait utang piutang oknum mantan Bendahara Bagian Umum Setda Kota Bima LD, terhadap gugatan yang dilayangkan oleh Jumhariah, beberapa waktu lalu. (Baca. Oknum Bendahara Utang Ratusan Juta untuk Kegiatan Pemerintah, Warga Ngadu ke Dewan)

Jumhariah Menang di Pengadilan, Putusannya LD Diminta Bayar Sisa Utang - Kabar Harian Bima
Jumhariah bersama suami dan kuasa hukumnnya. Foto: Bin

Putusan tersebut telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Raba Bima pada hari Senin tanggal 19 April 2021, dalam register perkara nomor 05/Pdt.GS/2021/PN.RBI. Baca. Kelola Uang Daerah tidak Sehat, Edi: Anggaran Miliaran di Bagian Umum itu Kemana)

Jumhariah melalui kuasa hukumnya Dedy Sadikin menjelaskan, Pengadilan Negeri Raba Bima telah mengabulkan gugatan penggugat. Poin putusan menyatakan hukum bahwa perbuatan tergugat yang tidak mengembalikan pinjaman atau utang kepada penggugat adalah perbuatan wanprestasi. (Baca. Utang Piutang Oknum Bendahara, Walikota Enggan Berkomentar)

“Putusan juga menghukum tergugat untuk membayar sisa utang yang belum dikembalikan kepada penggugat sebesar Rp 470 juta secara tunai,” ujarnya, Rabu (21/4).

Pada poin lain putusan tersebut sambung Dedy Sadikin, menyatakan sita persamaan atas benda bergerak atau tidak bergerak milik tergugat khususnya 1 unit rumah milik LD yang terletak di Jalan Gajah Mada Kelurahan Rabadompu Barat. (Baca. Korban Lain Dugaan Penipuan Oknum Bendahara Lapor Polisi, Kerugian Rp 510 Juta)

Kemudian pada poin 5, menyatakan hukum harta benda bergerak dan tidak bergerak milik tergugat khususnya 1 unit rumah berikut tanah pekarangan dengan sertifikat hak milik nomor 129/1985. (Baca. Utang Piutang Ratusan Juta, Bendahara Bagian Umum Pemkot Bima Diperiksa Polisi)

Pada putusan tersebut, jika tidak dapat melunasi hutang kepada diri penggugat sesuai dengan nilai hutangnya tersebut, maka harta benda bergerak dan tidak bergerak tersebut dilakukan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Raba Bima yang dibantu oleh aparat keamanan dan atau diserahkan kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bima untuk dijual lelang dan hasilnya dipotong hutang kepada penggugat dan sisanya diserahkan sesuai bagiannya masing-masing. (Baca. Dewan Minta Bendahara Bagian Umum Ungkap Kemana Aliran Uang)

Dedy Sadikin menegaskan, keputusan pengadilan ini juga sebagai jawaban terhadap rumor dan isu terkait kliennya yang dituduh sebagai rentenir. Karena guggatan ini, LD meminjam uang senilai Rp 1 miliar dimulai pada Desember 2018 sampai Desember 2020. Sementara yang baru dikembalikan sebanyak Rp 530 juta, kemudian sisa dari pokok sebesar Rp 470 juta.

Disinggung soal kinerja Pansus DPRD Kota Bima? Dedy Sadikin mengungkapkan tidak ada progres yang berarti.

*Kahaba-01