Hukum & Kriminal

Rencana Eksekusi Sengketa Ruko, Pengadilan Sampaikan Proses Sesuai Aturan

831
×

Rencana Eksekusi Sengketa Ruko, Pengadilan Sampaikan Proses Sesuai Aturan

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Sengketa kepemilikan Ruko di Kecamatan Sape dalam waktu dekat akan segera dieksekusi Pengadilan Negeri Bima. Fahir Salim selaku pihak yang merasa dirugikan dengan perkara tersebut, saat ini menempuh upaya banding setelah gugatannya ditolak pengadilan setempat.

Rencana Eksekusi Sengketa Ruko, Pengadilan Sampaikan Proses Sesuai Aturan - Kabar Harian Bima
Ketua Panitera Pengadilan Negeri Bima. Foto: Bin

Fahir Salim melalui kuasa hukumnya Anwar mengatakan, kliennya sudah menempuh upaya hukum banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Raba Bima tanggal 23 Agustus 2023 No: 22/PDT.G/2023/PN.RBI dalam perkara perdata.

Rencana Eksekusi Sengketa Ruko, Pengadilan Sampaikan Proses Sesuai Aturan - Kabar Harian Bima

Kliennya sebelum itu menggugat BRI Cabang Bima dan KPKNL Bima serta warga inisial SL, berkaitan dengan sengketa keberadaan Ruko yang telah dilelang oleh BRI Cabang Bima dan dimenangkan SL.

Ruko dimaksud, awalnya dijadikan agunan oleh kliennya untuk pinjaman. Namun di tengah jalan, karena Wanprestasi akhirnya disita oleh BRI Cabang Bima.

“Saat ini sedang berproses pada tahapan hukum banding, mestinya pengadilan jangan mengeluarkan keputusan eksekusi,” tegasnya, Selasa 5 September 2023.

Anwar meminta rencana eksekusi itu ditunda terlebih dahulu. Sembari menunggu hasil putusan banding yang saat ini sedang berproses. Tidak memaksakan kehendak demi kepentingan.

Sementara itu, Yunus selaku Ketua Panitera Pengadilan Negeri Bima mengakui perkara tersebut sudah berproses sesuai aturan. Pihaknya bahkan sudah menyampaikan teguran dan melakukan pencocokan, namun dijawab oleh penggugat akan memasukan gugatan.

“Gugatannya sudah ada putusan ditolak,” ungkapnya.

Disinggung soal eksekusi, menurut Yunus rencananya dalam waktu dekat apabila pihak aparat sudah siap, setelah itu ditentukan harinya.

Eksekusi kasus ini tambahnya, tidak perlu menunggu proses dan hasil banding. Karena ini diperkarakan setelah Sulhan menang lelang dari BRI.

“Beda kasus dengan kasus yang lain. Jadi tidak menunggu banding,” tambahnya.

*Kahaba-01