Kota Bima. Kahaba.- Burhan Ismail (35) alias Buru, terdakwa kasus pembunuhan terhadap Arjuna warga RT 06 RW 03 Desa Parangina Kecamatan Sape Kabupaten Bima akhirnya divonis 20 tahun penjara. Hal ini ditetapkan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Raba – Bima Rabu (22/5) kemarin.
Menurut Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima Hasan Basri, SH MH, dalam sidangan yang digelar untuk kesekian kalinya itu, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 20 tahun penjara kepada terdakwa. Burhan terbukti kuat telah merampas nyawa orang lain, yakni Arjuna alias Juna, warga sedesanya.
Berdasarkan bukti dan hasil keterangan dari sejumlah saksi, kata basri, terdakwa dengan sengaja dan dengan merencanakan terlebih dahulu untuk melakukan pembunuh terhadap Arjuna. Atas perbuatannya itu, terdakwa yang kesehariannya sebagai petani tersebut, dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. “Terdakwa divonis 20 tahun karena melakukan pembunuhan berencana ” ujar Hasan Kamis (23/5) di halaman kantor Kejaksaan Negeri setempat.
Diceritakannya, kronologis singkat mengenai kasus yang menghebohkan warga Sape tersebut terjadi sekitar lima bulan yang lalu tepatnya pada hari Kamis (20/12/2012) pukul 19:10 Wita. Korban ditebas terdakwa hingga tewas dengan menggunakan sebilah parang di sebuah gang sekitar kediaman korban RT 06 RW 03 Desa Parangina.
”Hal itu dipicu lantaran keponakan terdakwa ditampar oleh korban dan Merasa sakit hati, terdakwa pun mencari korban di rumahnya sambil menenteng parang yang terhunus,”ceritanya.
Setelah itu lanjut Hasan, Sesampainya di rumah korban, terdakwa tidak menemukan korban karena sudah ke luar rumah. Terdakwa yang menunggu kepulangan Arjuna akhirnya menghabisi nyawa korban tepat di gang depan rumahnya. [BS]