Kabupaten Bima, Kahaba.- Sengketa tanah eks jaminan di Kecamatan Sape dan Lambu Kabupaten Bima, kian memanas. Kini, lahan yang menjadi obyek sengketa berhasil diduduki sekelompok warga dan bersiaga di lokasi dengan menggunakan senjata tajam seperti parang dan tombak. Masyarakat menolak jika tanah eks jaminan itu dikelola oleh aparat Desa.

Hal itu disampaikan oleh anggota komisi I DPRD kabupaten Bima, Ahmad H. M. Saleh kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (9/12).
Kendati sebelumnya aparat Desa meminta perlindungan, kini DPRD tidak bisa berbuat dan mengambil sikap, karena tanah eks jaminan belum ada sertifikat.
“Bagaiamana kita bisa berbuat, sementara pemerintah tidak bisa menunjukan bukti,” ujarnya.
Idealnya, kata Ahmad, untuk meminimalisir persoalan sengketa tanah antara masyarakat dan aparat desa tersebut harus ada sikap jelas dari pemerintah. Langkahnya, pemerintah harus mengumpulkan masyarakat dan melakukan komunikasi yang santun. Selain itu, status tanah eks jaminan harus dijelaskan secara jelas.
“Kalau memang sudah punya sertifikat, tunjukan surat-suratnya,” tandasnya.
Ia menambahkan, gejolak tersebut harus disikapi dengan cara mengundang Muspida, DPRD dan sejumlah lembaga lain. Namun hal itu belum dilakukan oleh pemerintah. Ia menuding, konflik masyarakat sengaja dibiarkan oleh pemerintah. Padahal, persoalan tersebut bisa diatasi, jika ada niat baik dari pemerintah.
“Nah, yang paling parah hanya di Sape dan Lambu. Kalau tidak segera disikapi, hal itu akan menjadi gejolak yang besar,” ujarnya lagi.
Menurutnya, aparat desa itu sebagai tumbal dan pemerintah terkesan cuci tangan. Harusnya, pemerintah bertanggungjawab, karena pada dasarnya tanah eks kaminan dilelang oleh pemerintah terhadap aparat desa.
“ Sebenarnya Aparat Desa itu tidak tahu apa-apa, karena tanah itu mereka bayar dari pemerintah. Nah, dalam hal ini pemerintah harus bertanggungjawab,” pungkasnya.
*SYARIF